Hal tersebut terungkap saat Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/12).
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
TENTANG WASPADA ONLINE KONTAK REDAKSI IKLAN PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN PRIVASI
Home Sumut
Delapan Pemkab/Pemkot di Sumut Zona Merah Penilaian Layanan Publik
2 bulan ago
A A
ZONA-MERAH-LAYANAN-PUBLIK
Delapan Pemkab/Pemkot di Sumut Zona Merah Penilaian Layanan Publik. (WOL Photo)
3.6k
SHARES
MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah delapan daerah Pemkab/Pemko masuk dalam kategori zona merah dalam hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/12).
RelatedPosts
NAWAL-LUBIS
Program YTI Diharapak Bersinergi dengan Pemprov Sumut
AGO 2 BULAN
Waris-Tholib-BNN
Waris Tholib Akui Peran Sekolah Dalam Penguatan Upaya P4GN
AGO 2 BULAN
Turnamen-Voli-Dandim-Cup
60 Tim Ramaikan Turnamen Voli Dandim 0208/AS Cup I
AGO 2 BULAN
Rakor ini, dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ketua Ombudsman RI, M. Najih dan Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua.
Delapan Pemkab/Pemkot zona merah, yaitu Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias. Sedangkan, 8 Pemkab/Pemkot zona hijau, yakni Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar.
Lalu, 1 Pemprov dan 17 Pemkab/Pemkot zona kuning, yaitu Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Begadai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Nias Barat.
Kepala Ombudsman RI, M. Najih menjelaskan, ada beberapa maal admistrasi yang menjadi sorotan. Yaitu, seperti penundaan pengurusan izin berlarut-larut, tidak melayani dengan kepada masyarakat, baru tidak kompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.
Ini yang sekarang jadi prioritas kita bagaimana. Tadi sudah disinggung juga pak Gubernur, pertama bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standart pelayan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” kata Najih.
Dikatakan, bahwa kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini, menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas.
“Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di Sumut dari waktu ke waktu semakin berkurang maal administrasi,” pungkasnya.
*M"
KALI DIBACA