ASPIRASI Desak Pemerintah Segera Tetapkan UMP Tahun 2025, Naikkan Upah 20 persen dan Turunkan Harga Sembako - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ASPIRASI Desak Pemerintah Segera Tetapkan UMP Tahun 2025, Naikkan Upah 20 persen dan Turunkan Harga Sembako

Selasa, 19 November 2024
JAKARTA, sumut.wartaglobal.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengungkapkan kekecewaannya atas belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Mirah Dalam pernyataan tertulisnya, dan dalam keterangan pers nya pada (19/11).
 
Mirah Sumirat, SE, selaku Ketua ASPIRASI, menegaskan bahwa pihaknya terus menunggu keputusan Pemerintah dan mendesak penetapan UMP 2025 sebesar 20% bersamaan dengan penurunan harga sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20%.

Mirah menjelaskan bahwa angka 20% untuk UMP bukan tanpa alasan. Sejak tahun 2020 hingga 2024, kenaikan UMP setiap tahunnya rata-rata hanya 3%, bahkan beberapa kali kenaikan tersebut berada di bawah angka inflasi. Kenaikan UMP sebesar 20% ini dianggap penting untuk meningkatkan daya beli rakyat yang sudah melemah, terutama sejak 2020 akibat upah rendah yang diberlakukan.

Lebih lanjut, Mirah menyatakan bahwa permintaan kenaikan UMP sebesar 20% juga bertujuan untuk kepentingan para pengusaha. Dengan upah yang lebih tinggi, barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan, terutama UMKM, akan lebih banyak dibeli oleh masyarakat, sehingga mendorong roda ekonomi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target Pemerintah. Kenaikan UMP juga diyakini akan meningkatkan produktivitas buruh.

Mirah Sumirat menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Indonesia akan merayakan Hari Raya keagamaan. Kenaikan upah diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, Mirah menekankan bahwa penetapan UMP 2025 adalah titik awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Untuk itu, selain menaikkan UMP, Pemerintah juga harus menurunkan harga sembako sebesar 20% agar inflasi tidak melonjak dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Mirah juga menegaskan pentingnya proses penetapan UMP yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Penetapan UMP harus berdasarkan hasil survei pasar dengan mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

Harapan para pekerja untuk hidup sejahtera, menurut Mirah, bukanlah sekadar angan-angan, tetapi sebuah cita-cita yang seharusnya dapat terwujud jika Pemerintah menjalankan UUD 1945 dengan baik. Ia berharap agar kebijakan upah murah yang selalu merugikan buruh tidak lagi terjadi, dan kesejahteraan rakyat bisa terwujud melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja.***

Sumber : repelita.id

KALI DIBACA