Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Umum Kadin Bertemu Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Umum Kadin Bertemu Siap Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 21 Desember 2024
JAKARTA, sumut.wartaglobal.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut positif rencana pembentukan task force (satuan tugas/Satgas) Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang melibatkan Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berkenan membuat working group atau task force antara pemerintah dan Kadin, untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan solusi,” kata Anin, sapaan akrabnya, usai audiensi dengan Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). 

Akhir Oktober lalu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Saya melihat visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita membantu bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi, termasuk memastikan kesejahteraan buruh dan pekerja terjaga,” jelas Anin.

Dia mengakui, proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha. 

“Tapi, dengan komunikasi yang baik dan cara berpikir terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti, kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” tambahnya.

Apa yang disampaikan pemerintah mengenai kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi), kata dia, diharapkan diiringi peningkatan produktivitas.

“Karena sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi pak menteri dan pak Wamen sangat terbuka sekali memastikan produktivitas juga bisa dibarengi,” ungkapnya.

Pada pertemuan itu Anin juga menyampaikan, Kadin adalah kamar dagang dan industri. Jadi banyak korporasi yang bernaung di bawahnya, termasuk koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

“Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diminimalisir,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja.

“Padahal tujuan utama dari UU Cipta Kerja itu untuk penciptaan lapangan pekerjaan,” katanya. Namun dia memahami, dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.

Shinta juga menambahkan, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah sepakat akan membuat forum diskusi untuk membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri padat karya.

“Kami menghormati keputusan yang ada dan harus kami jalankan. Kami nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin juga dari serikat buruh untuk mulai berdiskusi, proses dari UU yang baru nanti juga dikawal di DPR,” katanya.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), www.mkri.id, disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusan yang berjumlah 687 halaman, MK meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur di dalam UU 6/2023.

Pertimbanganhukum itu dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.***

Sumber : sumut.disway.id

KALI DIBACA