LABUHAN BATU, sumut.wartaglobal.id -Polres Labuhan Batu menggelar acara press release terkait pengungkapan dan peredaran narkoba di wilayah hukum nya. acara di gelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhan Batu pada hari Rabu (18/12/2024).
Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH memaparkan keberhasilan atas tim Satres narkoba Labuhan Batu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah yang begitu besar. Dan Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram shabu shabu dan 38.686 butir pil ekstasi.
"Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, ujar Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH saat di konferensi pers berlangsung.
Penangkapan bermula pada hari Jumat, 13/12/2024 sekira pukul 01.00 wib. Tim Opsnal Satres narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantau Prapat, Labuhan Batu. Tim yang di pimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih di duga kuat shabu shabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30) mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM yang saat ini masih dalam pengejaran, imbuh Kapolres Labuhan Batu.
Barang bukti yang di sita terdiri dari 20.100 gram shabu shabu bertuliskan GUAN YIN WANG dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, hp seluler dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan. Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Bernhard L. Malau, SIK, MH juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang di janjikan adalah Rp. 48.000.000,- (Empat puluh Delapan juta rupiah) jika barang sampai ke penerima di Rantau Prapat", Ungkap Kapolres.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Bernhard L. Malau, SIK, MH menegaskan bahwa, peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. Kami dan seluruh Polres Labuhan Batu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar akarnya."Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini", ujar Kapolres.
Tersangka Darwin kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun. Kegiatan press release ini turut di hadiri Wakapolres Labuhan Batu, Kompol. H. Matondang, SH, MH, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. Hal ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhan Batu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, tutup Kapolres Labuhan Batu.(Red/Tim)
Editor : Faisal Siregar.
KALI DIBACA