TOBA, sumut.wartaglobal.id - di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Desa Paindoan berinisial "BS" yang menjabat sebagai Kepala Desa Paindoan di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara diduga terlibat dalam praktek Mafia Tanah di Parsuratan Kecamatan Balige yang Bukan Wilayah Administrasi Desa nya.
Jika benar praktek mafia tanah yang didukung oleh "BS" sebagai Kades Paindoan Kab. Toba sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan dari Antonius Simanjuntak selaku Pemilik Tanah yang bersertipikat BPN RI Tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan Kecamatan Balige menerangkan bahwa Kami yang tergabung pada Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak menyayangkan Sikap Arogan Kepala Desa Paindoan yang melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024 terhadap seorang perempuan berinisial NE yang berprofesi ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba.
Terkait adanya Mafia Tanah di Desa Parsuratan Kecamatan Balige, Antonius Simanjuntak telah melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan BS selaku Kepala Desa Paindoan.
Pihaknya berharap Penyidik Polres Toba jangan berlarut-larut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Adanya Pidana Penyerobotan Tanah di lahan seluas 685 (meter persegi) mengingat di Objek perkara yang sama Antonius Simanjuntak pula pernah melaporkan Penguasaan Lahan Tanpa Ijin pada Tahun 2018 namun hingga saat ini kasus tersebut Mangkrak.
Pihaknya pula telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak terbitkan Sertipikat di Objek tanah yang sedang perkara.(RZ/Tim)
KALI DIBACA