Harapan Buruh Sumut Terhadap Kepala Daerah yang Baru, Gubsu di Minta Tuntaskan Kasus-kasus Ketenagakerjaan yang Mangkrak. - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Harapan Buruh Sumut Terhadap Kepala Daerah yang Baru, Gubsu di Minta Tuntaskan Kasus-kasus Ketenagakerjaan yang Mangkrak.

Sabtu, 22 Februari 2025
MEDAN, sumut.wartaglobal.id

Terkait dengan begitu banyaknya kasus-kasus Perselisihan Ketenagakerjaan di Sumatera Utara ini yang masih mengambang dan belum terselesaikan, baik di tingkat perusahaan maupun dinas tenaga kerja. Hal ini dikarenakan masih adanya ketidak pahaman para pekerja/ buruh tentang Hukum dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Forum Buruh Madani Indonesia telah mendengarkan keluhan dan menampung aspirasi pekerja / buruh di beberapa perusahaan, bahkan ada juga melalui surat diantaranya :

1. PT Prima Indonesia Logistik yang merupakan salah satu anak perusahaan Pelindo Grup yaitu PT Pelindo Solusi Logistik,yang mana case yang terjadi yaitu banyaknya pekerja atau buruh yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan sistem perjanjian kerjasama yang berlaku,dimana banyak pekerja dan buruh yang dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) hingga lebih dari 5 tahun masa kontrak 
Hal tersebut menyebabkan adanya hak-hak pekerja atau buruh yang tidak bisa diterima karena status pekerja atau buruh yang masih berkontrak.namun tak pernah tau kontrak kerja seperti apa dan dengan siapa.

2. Perusahaan perkebunan (PT Bahruny) di kabupaten Langkat, yang tidak membayarkan uang PHK dan penetapan Kekurangan Upah yang keduanya sudah di keluarkan anjuran dan surat penetapan dari UPT 1 Wasnaker Sumut, sesuai aturan ketenagakerjaan, berdasarkan laporan DPC PPMI Langkat.

3. Perusahaan PT. Karimun di Kabupaten Langkat, yang belum menggunakan pembayaran Upah sesuai ketentuan , ini laporan dari Serikat Buruh Karisma dgn No Surat : 41/DP-SBKARISMA/I/2025. Yang mana surat juga di tembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk mohon ditindak lanjuti.

4. Perusahaan PT Varuna Tirta Praksya di Kota Medan, ada pekerjanya yang di PHK, dan memberikan Upah jauh dibawah ketentuan perundang-undangan, saat ini masih menunggu anjuran dan Pemeriksaan dari Pengawas Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut serta tidak dimasukkan dalam program JKP dalam BPJS KETENAGAKERJAAN oleh pihak perusahaan.

Dan msih banyak lagi kasus-kasus ketenagakerjaan lainya, yang yang belum terselesaikan.

Dalam hal ini, Forum Buruh Madani Indonesia meminta kepada kepala daerah terpilih Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Walikota, agar turun tangan langsung dalam menyikapi kondisi ketenagakerjaan di Sumatera Utara.

Dalam keterangan pers nya, Awaluddin Pane ketua Forum Buruh Madani Indonesia, pada Sabtu sore (22/02/2025 di Medan, mengatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara yang tidak kunjung selesai dari tahun ketahun.

"Harapan kami, agar Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan/perselisihan hubungan industrial yang semakin meningkat dan tidak kunjung selesai dari tahun ketahun" jelas Awaluddin.

Beliau juga mengatakan akan berkordinasi  dan mengandeng bersama-sama Bidnaker DPW PKS SUMUT yang dalam hal ini di ketuai oleh Ustadz Syahrul Idrus dan Sekretaris Ustadz Anton Sinarmata, untuk bisa membantu berkoordinasi ke DPRD Sumut dan DPRD Medan, DPRD Kabupaten Langkat melalui Fraksi PKS, dan Komisi E di tingkat DPRD Sumut, sebagai fungsi kepengawasan membantu dalam penyelesaian kasus-kasus Ketenagakerjaan ini.(tim)

KALI DIBACA