Oknum Polsek Medan Kota di Nilai Tidak Profesional Terhadap Tugas Jurnalistik - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Oknum Polsek Medan Kota di Nilai Tidak Profesional Terhadap Tugas Jurnalistik

Sabtu, 15 Februari 2025
MEDAN, sumut.wartaglobal.id 

Sikap dan perilaku arogansi dan tidak Profesional yang ditunjukkan oleh Oknum Polsek Medan Kota, berinisial Aipda P. S, kepada salah satu wartawan media Online, 
Media Siber Nusantara (MSN) yang tak pantas untuk ditiru. Sebagai seorang polisi, apalagi seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat bukan malah sok jago melarang dan membentak-bentak wartawan saat bertugas melakukan peliputan.

Perasaan superioritas ditunjukkan  saat awak media sedang mengambil video kendaraan yang terjaring Razia Operasi Keselamatan Toba 2025, bertempat di depan Jln. SM Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Ironisnya kejadiannya memalukan tersebut terjadi di depan umum, dimana wartawan tersebut  di permalukan, sikap tidak Profesional ditunjukkan oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Medan Kota. 

Jaka Satria, menceritakan ia sudah memberitahukan kepada Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK,MH., serta meminta izin untuk meliputi Operasi Keselamatan Toba 2025, yang dilakukan Polsek Medan Kota dan Satlantas Polrestabes Medan, jumat malam (14/2/2025).

Saat Jaka Satria, mengambil Video Kendaraan Bermotor yang sedang ditilang Polisi Satlantas Polrestabes Medan, Lalu Ipda P Simanjuntak " menegur dengan nada tinggi 'mengapa kau memvideokan kegiatan ini, jaka sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang bertugas meliput Razia Operasi Keselamatan Toba 2025.

Lalu Aipda P.S mengatakan kami ngak masalah kau, lalu sambari menghampiri Kapolsek Medan Kota, untuk mempertanyakan keberadaan awak media di saat Operasi Toba 2025.

Jaka Satria, mengatakan bahwa apa tindakan oknum Polsek Medan Kota 'tidak dapat dibenarkan' dimana tugas utama Wartawan adalah menyajikan berita yang real dan fakta, ia mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Ketentuan BAB VIII Pasal 18 Ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

"Ini akan saya teruskan kepada Kapolda sumut  IRJEN POL Whisnu Hermawan Februanto, SH, SIK., dimana tindakan oknum Polsek Medan Kota, tidak dapat mencerminkan sebagai Pengayom masyarakat, dimana Selogan Polri "PERSISI' ucap Jaka Satria.(Tim)

KALI DIBACA