MEDAN, sumut.wartaglobal.id
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut, gelar diskusi bersama CSO di Sekretariat AMAN Sumut jln. STM Ujung, Suka Eka, Medan Johor, pada Selasa 25/03/2025.
Yang berkaitan dengan "Keberadaan Masyarakat Adat di Tengah Krisis Ekologis dan Demograsi di Sumatera Utara.
Khairul Bukhari yang sering sapa Ari, Ketua AMAN Sumut, mengatakan "keberadaan masyarakat adat yang terus dihantui oleh korporasi dan pembangunan yang di anggap sepihak tidak memikirkan keberadaan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Sumatera Utara, "bukan kita tidak suka terhadap pembangunan di Negeri yang kita cintai ini, tapi pikirkan juga keberadaan masyarakat adat yang sudah berjuang demi mempertahankan tanah leluhurnya". Ujar Ari.
"Contoh nya PERDA Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara yang tidak kunjung juga ada berita baik buat masyarakat adat hampir 10 tahun PERDA Pengakuan dan Perlindungan sudah masuk di DPRD Sumut, "tapi tidak juga kunjung di sahkan, kawan-kawan koalisi sudah mendukung, misalnya naskah akademik, "komparasi data, sudah ada di DPRD Sumut. Justru kami yang balik bertanya, "sebenarnya kesulitan DPR itu apa??, .. Maka kami berharap PERDA Pengakuan dan Perlindungan segera di sahkan, jika tidak di sahkan maka pasti akan lebih banyak lagi kasus penggusuran terhadap masyarakat adat di wilayah adatnya dan terus di kriminalisasi, "maka DPRD Sumut, harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa masyarakat adat yang terus memperjuangkan tanah adat nya", tandasnya.
"Dan kami juga mengharapkan kepada teman-teman media sebagai corong / penyampai aspirasi untuk bersama-bersama menyuarakan PERDA Masyarakat Adat agar disahkan oleh DPR".
KontraS Sumut yang juga menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik tersebut mengharapkan PERDA Masyarakat Adat segera di sahkan, karena kriminalisasi dan intimidasi terus terjadi di masyarakat adat di Sumatera Utara.
"Salah satu kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang di terjadi di Sihaporas ketua masyarakat adat di tangkap dan dikriminalisasi padahal mereka mengelola wilayah adatnya tanah nya sendiri".
Direktur BAKUMSU Juniati Aritonang juga mengharapkan dengan nada yang sama, meminta DPRD Sumut segera mengesahkan PERDA Masyarakat Adat di Sumatera Utara.
Rianda Purba, Direktur WALHI Sumut, hampir 10 tahun draf PERDA Masyarakat Adat sudah masuk di prolegda DPRD Sumut, dan juga sudah menjadi pembahasan di tingkat legislatif tetapi kenapa tidak disahkan", apakah tidak ada itekat baik DPRD Sumut kita terhadap perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumut". Maka kita meminta DPRD Sumut segera mengesahkan PERDA Masyarakat Adat. "Karena masyarakat adat mampu menjaga hutan adat nya yang sampai saat ini hutan kita di Sumatera Utara sudah level kritis".
Konsursium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumatera Utara, "konflik agraria di Sumatera Utara saat ini seperti bom waktu, "sewaktu-waktu akan meledak jika tidak ada penyelesaian, "sama hal nya dengan perjuangan masyarakat adat kaum tani yang memperjuangkan tanah-tanah adatnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi".
Kegiatan ini si support oleh teman-teman CSO yang ada di Sumut, Konsursium Pembaharuan Agraria (KPA), GJI, AMAN Sumut, WALHI SUMUT dan KontraS Sumut yang juga mendukung PERDA Masyarakat Adat segera disyahkan.(F5)
Editor : Faisal Siregar.
KALI DIBACA