Oknum Petugas Lapas Kelas II Binjai, di Duga Halangi Pengacara Temui Klien nya, Sultoni Hasibuan SH : Mencoreng Prinsip Keadilan - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Oknum Petugas Lapas Kelas II Binjai, di Duga Halangi Pengacara Temui Klien nya, Sultoni Hasibuan SH : Mencoreng Prinsip Keadilan

Kamis, 27 Maret 2025
BINJAI, sumut.wartaglobal.id
 
Seorang Advokat / Pengacara atas nama Sultoni Hasibuan SH, yang tergabung di Kantor Hukum Bash & Partner, mengalami penghalangan oleh oknum petugas lapas kelas II Binjai, saat hendak menemui kliennya untuk kepentingan hukum, insiden sangat mencoreng prinsip keadilan.

Kejadian ini sontak memicu kecaman dari berbagai kalangan, mengingat hak pendampingan hukum merupakan bagian fundamental dari sistem peradilan yang adil dan dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peristiwa yang sangat disesalkan ini terjadi pada Rabu kemarin (26/03/2025) terhadap  Advokat Sultoni Hasibuan SH, diketahui saat ingin datang ke LP Binjai untuk berkomunikasi dengan kliennya. 

Namun anehnya, ia justru ditolak dengan alasan bahwa waktu kunjungan telah berakhir. Advokat tersebut kemudian menjelaskan bahwa ia bukan sekadar pengunjung biasa, melainkan memiliki hak konstitusional untuk bertemu dengan kliennya kapan saja demi kepentingan pembelaan hukum.

"Saya datang bukan sebagai pengunjung biasa, tetapi sebagai penasihat hukum yang memiliki hak untuk bertemu dengan klien saya sesuai KUHAP. Ini bukan hanya hak saya, tetapi juga hak klien yang harus mendapatkan pembelaan yang layak", tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut diabaikan oleh petugas LP yang justru bersikap arogan dan menutup pintu secara sepihak. Merasa haknya dihalangi, Sultoni Hasibuan berupaya mengadukan kejadian ini kepada atasan petugas LP Binjai, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Pelanggaran Hak dan Sorotan Publik.

Tindakan penghalangan ini mendapat reaksi keras dari kalangan advokat dan pemerhati hukum, Pasal 70 KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak bertemu dengan kliennya "Setiap Waktu" guna kepentingan pembelaan. 

Penghalangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip "due process of law" dan hak asasi manusia.

"Tindakan ini tidak hanya mencederai hak advokat, tetapi juga menghambat hak setiap warga negara, termasuk para tahanan, untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil," ujar seorang advokat senior yang ikut menyoroti kasus ini.

Pihaknya kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  Wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan dan menindak tegas oknum petugas LP Binjai yang menghalangi tugas advokat. Selain itu, mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di institusi pemasyarakatan lainnya di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LP Binjai terkait insiden ini. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia, agar setiap warga negara tetap mendapatkan hak-haknya tanpa terkecuali.(Red/Tim)

KALI DIBACA