Terkait Pernyataan Deddy Sitorus Anggota Komisi II DPR RI, Pengurus BPRPI Kampung Tanjung Mulia Angkat Bicara - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terkait Pernyataan Deddy Sitorus Anggota Komisi II DPR RI, Pengurus BPRPI Kampung Tanjung Mulia Angkat Bicara

Jumat, 04 Juli 2025

MEDAN sumut.wartaglobal.id - Tim Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis 03/07/2025, terkait dengan pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumut.

Dalam forum tersebut, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan beberapa kepala daerah kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Dalam forum pembahasan tersebut bergulir hingga ke permasalahan lahan eks HGU PTPN II, forum yang seyogyanya membahas soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut tampak berubah hangat.

Anggota Komisi II, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyampaikan, "Persoalan eks HGU itu panjang, harus melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan banyak pihak lainnya. Tidak mungkin dibahas hanya dalam waktu satu jam," kata Deddy kepada wartawan seusai acara.

Dalam rekaman persnya , Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini juga menyinggung bahwa lahan yang di kuasai BPRPI saja belum terselesaikan, dan yang sudah di daftarkan oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho tiga ribuan orang  pun juga belum terselesaikan" ujar Deddy dalam keterangan pers nya.

menanggapi hal tersebut Pengurus BPRPI Kampung Tanjung Mulia Syahruddin saat ditemui di sekretariat nya pada Jum'at 04/07/2025, mengatakan " benar apa yang dikatakan anggota DPR RI bung Deddy, bahwa hingga saat ini tanah-tanah yang di kuasai dan di duduki oleh masyarakat rakyat penunggu BPRPI belum terselesaikan". ujar nya.

"Kami masyarakat rakyat penunggu (BPRPI) Kampung Tanjung Mulia yang sudah melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia", tentang lahan yang kami duduki" berdasarkan putusan MA Reg.No.1734 K/PDT/2001" dan juga sudah pernah mengajukan eksekusi ke pengadilan negeri Lubuk Pakam tahun 2007, dan menggelar RDP di DPRD Sumut tahun 2008 hingga kesimpulannya" namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sumatera Utara" jelas Syahruddin.

Hal senada juga disampaikan Harun Nuh sebagai tokoh masyarakat BPRPI Sumut menambahkan bahwa sebelum nya ada surat dari Gubernur Sumatera Utara WP Tambunan tahun 1981 yang di tujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deli Serdang untuk mendata warga BPRPI,

"Ada juga hasil keputusan Komando Operasi Sadar tahun 1979, "tentang penyelesaian kasus tanah perjuangan BPRPI dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang persoalan kasus lahan antara BPRPI dan eks PTPN IX (sekarang PTPN II)".jelas Harun Nuh.

Untuk itu kami Masyarakat Rakyat Penunggu BPRPI mendesak Pemerintah Pusat maupun Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk serius dalam menyelesaikan persoalan tanah-tanah masyarakat yang tergabung dalam wadah BPRPI, yang sudah di kuasai dan diduduki sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum juga terselesaikan" ujar Harun.

"Saya selaku Ketua umum BPRPI Sumut tahun 2006 hingga 2018 paham betul tentang persoalan sengketa tanah eks HGU dan BPRPI tersebut, dan siap untuk menjelaskan nya " tegas Harun Nuh.(***)


KALI DIBACA