
Pengacara Jonni Silitonga, SH.,MH bersama beberapa buruh yang diduga merupakan korban dari tindakan kejahatan hukum ketenagakerjaan yaitu kekurangan pembayaran upah dari PT. SUJ dan PT. CSG mendatangi Desk Perburuhan Polda Sumut di Kota Medan untuk melaporkan Perusahaan atas Dugaan pembayaran upah dibawah ketentuan perundang-undangan atau dibawah Upah Minimum Kabupupaten (UMK).
Dalam surat resmi bernomor : 044/KHJS-JS/EKS/IX/2025 yang juga di tembuskan ke DPP Partai Buruh Indonesia atas nama Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH dan Rekan meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut/Desk Ketenagakerjaan agar menyelesaikan permasalahan upah buruh yang belum dibayarkan oleh pihak Perusahaan kepada A. Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing dan Bagian Pinonda Manurung yang merupakan pekerja dari PT. Sawwita Unggul Jaya dan PT. Chahaya Sinar Gemilang Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penerimaan laporan oleh Kepolisian tersebut, Jonni Silitonga, SH., MH selaku Kuasa Hukum Buruh menyampaikan agar pihak Perusahaan mempertanggungjawabkan tindakannya dan segera membayar kerugian yang dialami dari masing-masing Pekerja atau pelapor.
"Bahwa tindakan Perusahaan harus dipertanggungjawabkan, Dengan membayar kerugian upah yang dialami oleh masing-masing buruh yang hari ini menjadi Pelapor di Polda. Jika tidak, maka tindakan Perusahaan tersebut patut diduga merupakan suatu tindak Pidana dan dapat dihukum dengan Pidana Kurungan Badan atau Penjara" ucap Jonni.
Lebih lanjut, selain meminta pertanggung jawaban Perusahaan, Jonni juga meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Reserse Khusus Hukum Perburuhan memanggil dan memeriksa Direktur kedua Perusahaan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Kekurangan Upah yang mereka lakukan.
"Kami mohon kepada Direktur Reserse Khusus Hukum Perburuhan Polda Sumut untuk melakukan serangkaian tindakan pengawasan dan Penegakan hukum diantaranya, : 1. memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan terkait dugaan tindakan Pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terhadap pelapor. Ketenagakerjaan. 2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Penipuan dan atau penggelapan upah yang dilakukan bukan hanya terhadap pelapor saja tetapi juga kepada semua pekerja supir tangki di Perusahaan tersebut. 3. Mendesak pihak Perusahaan (terlapor) untuk membayar kekurangan upah Pekerja (Pelapor) dari tahun 2019 sampai dengan 2024. 4. Melakukan tindakan ULTIMUM REMEDIUM jika pihak Perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajibannya" tegas Jonni Silitonga. SH., MH yang akrab disapa Tongah ini.
Melalui surat panggilan untuk di Introgasi, Penyidik dari Reserse Kriminal khusus Polda Sumut Desk Ketenagakerjaan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak Pidana Ketenagakerjaan pembayaran upah dibawah ketentuan oleh dua Perusahaan kepada 3 Pekerja atau Pelapor.
Diberitahukan sebelumnya, pekerja atas Nama A. Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing dan Bagian Pinonda Manurung merupakan Pekerja PT. SUJ dan PT. CSG yang diduga tidak menerima upah sesuai dengan UMK Kabupaten Labuhanbatu dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Akibat dari hal tersebut ketiga pekerja ini mengalami kerugian dari masing-masing hingga ratusan juta rupiah.
Bukan hanya menerima upah lebih rendah dari ketentuan undang-undang, ketiga pekerja ini juga mengalami pemutasian kerja dengan alasan yang diduga tidak prosedural ke Perusahaan lain di Kalimantan Timur yang berbeda badan hukum dengan Perusahaan sebelumnya. Imbas dari penolakan Mutasi tersebut, ketiga pekerja ini juga di PHK secara sepihak oleh pihak Perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi atau keterangan langsung terkait dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan terhadap ketiga Pekerja dari pihak Perusahaan PT. SUJ dan PT. CSG kepada wartawan.(F5/Tim)
KALI DIBACA