
Dalam pernyataannya di hadapan masyarakat yang hadir, Irham Buana Nasution menjelaskan tentang dasar hukum lahan yang saat ini duduki oleh masyarakat, beliau juga bercerita sekilas sejarah nya saat ia dulu menerima kuasa dari masyarakat adat rakyat penunggu, bahwa waktu ia menjabat sebagai direktur LBH Medan.
Berdasarkan pantauan tim media ini di lokasi acara, penyampaian Irham Buana Nasution kepada warga yang hadir cukup jelas dan padat, yang intinya, bahwa pendudukan lahan atau tanah yang di kuasai masyarakat saat ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu putusan Mahkamah Agung, putusan yang inkrah.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution tersebut, Syahruddin Ketua BPRPI Kampung Tanjung Mulia mengatakan bahwa ia mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Irham Buana Nasution.
" Pertama saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bang Irham yang telah menyempatkan waktu nya bisa hadir kembali ke tanah ini, ke hadapan masyarakat rakyat penunggu yang telah sekian lama "
" Ya kami juga apresiasi bang Irham telah menyampaikan pandangan nya kepada masyarakat, karena beliau juga termasuk pelaku sejarah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat pada saat itu, dibawah naungan BPRPI Kampung Tanjung Mulia, "mungkin beliau juga ingat kalau dulu beliau datang ke kantor BPRPI Kampung Tanjung bersama tim dan bertemu dengan pengurus BPRPI Kampung Tanjung, " bnyak sejarah BPRPI Kampung Tanjung Mulia ini bersama Tim LBH Medan pada waktu itu" ujar Syahruddin yang juga salah satu penggugat dari 745 orang itu.
" Ya harapan kami, atas penyampaian dan penjelasan dari bang Irham, semoga bermanfaat dan bisa menjernihkan sehingga memperkuat ukhuwah dan persatuan di masyarakat, dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak rakyat penunggu tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang dimiliki " , pungkas Syahruddin. (Tim)
KALI DIBACA