PPMI MADANI : Buruh/Pekerja Sumut Butuh Komitmen Penegakkan Hukum Yang Tegas Bukan Surat Edaran - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PPMI MADANI : Buruh/Pekerja Sumut Butuh Komitmen Penegakkan Hukum Yang Tegas Bukan Surat Edaran

Minggu, 12 Oktober 2025
MEDAN
, sumut.wartaglobal.id - Terkait  Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Pencegahan dan Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Provinsi Sumatera Utara, Surat Edaran tersebut tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor 500.15.15.1/9447/2025.

Surat Edaran tersebut langsung di tanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Afif Nasution.

Menyikapi hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi salah satu Serikat Pekerja yang ada di Sumatera Utara yaitu PPMI MADANI INDONESIA, saat di temui di kantor nya jln Nippon Medan Marelan Kota Medan, pada Sabtu 11 Oktober 2025, Faisal Siregar Ketua DPP PPMI MADANI mengatakan, " mengenai surat edaran tersebut, ya suatu hal yang baik la", namun bagi kami pekerja ini butuh kepastian hukum dan sanksi tegas hukum atas aturan yang berlaku itu" ujarnya.

 “ Bagaimana mungkin aturan di buat kalau tak ada sanksi nya, jika aturan itu dilanggar oleh pengusaha bagaimana ?”, mampu tidak untuk di terapkan sanksi nya"

Lanjutnya, “bingung saya jadinya, apa tujuan surat edaran itu diterbitkan jadinya kalau tanpa sanksi?. “Selama ini PP 35 ada kok, tapi dilanggar juga, maunya surat edaran ini berisi sanksi dan penegakan hukum nya, baru pas menolong buruh namanya”, ungkap Faisal.

Terkait sanksi yang disebutkannya, media ini menanyakan seperti apa bentuk sanksi yang dimaksud nya. “Gini Bang, saran saya kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution, " pertama di butuhkan suatu komitmen keberanian dalam melakukan penindakan " sanksi nya mulai dari tidak mendapatkan layanan publik hingga pencabutan ijin usaha, biar benar benar dilaksanakan surat itu”, tegasnya. “Namun jangan lupa juga harus ada pengawasan yang jelas dan ada ruang pengaduan hingga ruang penyelesaian yang maksimal, baru mantap”, ujar Bung Fai panggilan akrabnya.

" Memang tak dipungkiri juga, jika diperhatikan, sudah banyak aturan yang di buat oleh Pemerintah, sekalipun sudah memiliki sanksi, masih tak membuat perusahaan untuk mematuhinya, " sebut saja seperti aturan larangan membayar upah dibawah upah minimum. Jika dilihat kepada aturan yang ada, sanksi nya penjara dan denda bagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan, "akan tetapi kenyataan nya di provinsi Sumatera Utara masih banyak perusahaan yang membayar kan upah pekerja nya dibawah ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur maupun keputusan Bupati/Walikota, "saya pikir tidak susah jika Gubsu pak Bobby ingin melihat praktek upah dibawah upah minimum". pungkas Faisal mengakhiri.(Red)

KALI DIBACA