Ditengah Tuntutan Kenaikan Upah 2026, Buruh Malah Lapor Kekurangan Upah ke Disnaker Sumut - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ditengah Tuntutan Kenaikan Upah 2026, Buruh Malah Lapor Kekurangan Upah ke Disnaker Sumut

Sabtu, 08 November 2025
Awaluddin Pane dan Agus Azhar saat menghadiri panggilan Klarifikasi dari Disnaker Sumut.(07/11/2025)
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Harapan Agus Azhar dan kawan-kawan mantan pekerja di PT Hotel Danau Toba Internasional Medan kembali pupus, setelah panggilan Klarifikasi resmi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara kandas tanpa hasil, setelah pihak PT Hotel Danau Toba mangkir dari panggilan yang sah pada Jum'at (07/11/2025).

Absennya pihak PT Hotel Danau Toba pada agenda resmi tersebut bukan hanya memicu kekecewaan mendalam bagi Agus dkk, tetapi juga menuai kritik keras dari kuasa hukum buruh, dari Law Office Advokat Ramdania SH. “Ketika perusahaan tidak hadir dalam panggilan Klarifikasi resmi yang telah dipanggil secara sah, itu dapat dianggap sebagai bentuk tidak beritikad baik. Bahkan secara tidak langsung, ini mengangkangi lembaga pemerintah,” tegas tim hukum Ramdania SH usai pertemuan di Kantor Disnaker Sumut.

Menurut keterangan Agus Azhar, ia dan lima kawan - kawan nya berjuang menuntut kekurangan upah mereka sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini, dan Agus juga menyampaikan bahwa mereka sudah pernah melaporkan hal kekurangan upah ini ke UPT 1 Wasnaker dan sudah dikeluarkan Nota namun hingga kini pihak Hotel Danau Toba tetap tidak membayarkan.

Menyikapi hal tersebut atas kordinasi tim Hukum Law Office Ramdania SH, Agus Azhar dkk menyambangi Sekretariat Forum Buruh Madani Indonesia di kecamatan Medan Perjuangan, untuk melakukan dialog dan berdiskusi tentang hal yang dialami mereka, Awaluddin Pane, selaku Ketua Forum Buruh Madani Indonesia menyambut baik kehadiran Agus dkk.

Berdasarkan pantauan tim awak media ini dalam pertemuan tersebut, Agus menceritakan bahwa ia dan lima orang kawan-kawan nya bekerja di Hotel Danau Toba, dengan upah yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan dan Agus juga menceritakan bahwa mereka sudah menempuh jalur ke Wasnaker UPT 1, namun pihak Hotel tetap tidak membayarkan kekurangan upah tersebut, "kami pun tetap menjalankan pekerjaan ini pak demi kebutuhan keluarga, ya sebenarnya tidak mencukupi tapi harus bagaimana lagi" ,ungkap Agus lirih.

" Harapan kami dengan kembali nya kami mengadukan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, "supaya Ibu Yuliani Siregar selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat membantu kami untuk menyelesaikan persoalan ini agar kekurangan upah kami bisa dibayarkan oleh pihak Hotel sebab kami sudah tidak bekerja lagi " ,ujar Agus.

Usai mendampingi Agus Azhar dalam panggilan Klarifikasi di Disnaker Sumut Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane mengatakan, bahwa pekerja sudah menempuh jalur nya dalam menuntut hak-hak nya namun masih banyak pihak-pihak perusahaan yang tidak mematuhi aturan-aturan yang di buat oleh pemerintah, dengan memberikan upah dibawah ketentuan. "tuntutan pekerja sudah melalui proses dan jalur nya, namun bagaimana pemerintah yang membuat peraturan penetapan upah minimum Provinsi melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara, "namun tidak di jalan kan oleh pengusaha itu, apa gunanya surat keputusan tersebut, jika sanksi hukum nya tidak dilakukan" ,ujar Awaluddin.

Menanggapi hal tersebut media ini berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan dari salah satu pengurus serikat pekerja di Sumatera Utara dengan menghubungi Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA Bung Faisal Siregar, melalui panggilan WhatsApp, beliau mengatakan tentang tidak hadir nya pihak perusahaan atau PT Hotel Danau Toba dalam Panggilan Klarifikasi oleh Disnaker Sumut, itu tidak menghargai pemerintah, " tak hadir tanpa alasan yang jelas itu suatu tindakan yang tidak menghargai Disnaker Sumut selaku Institusi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, "apalagi sudah pernah ada nota dari UPT 1 Wasnaker Sumut, " ini yang sebenarnya perlu di pertegas harus ada tindakan dan hukum yang tegas atas Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan upah minimum Provinsi tersebut" ungkap Faisal.

" Saat ini Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut terus menyuarakan tentang kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Utara dalam penetapan upah minimum Provinsi tahun 2026, "Untuk itu kami minta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution, mampu dan berani mengambil tindakan hukum ketika Keputusan Gubernur itu dilanggar, " ketetapan nya sudah, sanksi nya juga sudah, tapi selama ini keberanian untuk melakukan tindakan atas pelanggaran dan sanksi hukum tersebut tidak pernah terjadi hingga saat ini" artinya bagaimana pemerintah mampu mengambil langkah hukum atas keputusan yang sudah dibuat nya, "dan tak mesti lagi buruh itu menempuh jalur pengadilan, "karena apalah daya buruh berperkara di pengadilan melawan pengusaha" ,pungkas Faisal.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur dan langkah hukum yang ditempuh para pekerja/buruh telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan para pihak hadir langsung dalam proses mediasi. artinya tahapan ini juga kan sudah melalui aturan hukum yang berlaku, " jadi harapan kami kepada bapak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dapat mempertimbangkan hal ini" antara investasi dan kesejahteraan pekerja/buruh" ,ujar nya. (AP)

KALI DIBACA