NASIONAL, sumut.wartaglobal.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi kebijakan terkait skema pekerja Outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema Outsourcing.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.
“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah.
Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) diantara nya ada Bung Johan Merdeka, Rahmat, Izhar Daulay, Pingki dan Awaluddin Pane, dengan tegas menolak adanya Outsourcing di Indonesia khususnya di Medan Provinsi Sumatera Utara.
"Hal ini kami melihat di lapangan bahwa Outsourcing ini jelas-jelas banyak merugikan Pekerja/ Buruh, Dari mulai upah mereka yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, Walikota/Bupati selaku Kepala Daerah masing-masing dan ketidakjelasan status kerjanya" ujar Awaluddin Pane.
AMPIBI telah mendiskusikan tentang persoalan Outsourcing ini dengan Wakil Ketua DPRD MEDAN, Rajudin Sagala dari Fraksi PKS dan beliau akan segera mengagendakan pertemuan untuk membahas tentang persoalan Ketenagakerjaan di Kota Medan.
"Kami AMPIBI akan memantau terus tentang Ketenagakerjaan ini sampai para Pekerja /Buruh bisa bekerja dengan baik di Perusahaan dan keluarga Pekerja/Buruh bisa merasakan kesejahteraan dalam kehidupan nya" , pungkas Johan mengakhiri. (AP)
KALI DIBACA





.jpg)