Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap 4 kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi Pemerintah - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap 4 kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi Pemerintah

Rabu, 09 Agustus 2023

TANJUNGBALAI WARTAGLOBAL.id - Bertempat di depan Aula Sarja Arya Racana (SAR), Polres Tanjungbalai menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Rabu (09/08/23) pukul 14.00 Wib.

Giat dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi dan dihadiri Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr. Teddy Jhon S. Marbun SH.M.Hum, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K, M.M, PS. Kasubdit IV Tipter Ditkrimsus Kompol Jeriko L. Chandra, S.I.K, MH, Kanit I Subdit I Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Pandu Winata, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang, SIK, Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP A.D. Panjaitan, Kasi Propam Polres Tanjungbalai IPTU H. Pasaribu, Personil Ditkrimsus Polda Sumut dan Personil Polres Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pembukaannya menyampaikan, "Saya ucapkan terimakasih atas kehadiran rekans media pada hari ini, Bahwa penindakan terhadap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah Jenis Solar ini merupakan atas penyelidikan yg dilakukan oleh Polres Tanjungbalai di Back Up Polda Sumut.

"Pengungkapan ini merupakan sebuah prestasi bagi Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai, atas Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya dan Dari hasil penyelidikan kami melakukan empat penindakan hukum Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah yg didistribusikan ke Kota Tanjungbalai. "Ucap Kabid Humas Polda. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya menyampaikan rangkaian penindakan diantaranya 

Penindakan Pertama Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, oleh Tim gabungan Personil Polres Tanjung Balai menangkap 1 (satu) unit mobil colt diesel merk Mitsubishi Fuso dengan plat kendaraan BK 8640 XI yang dikendarai oleh seorang laki-laki benama K dan membawa dua orang temannya yang benama RS dan PR, kemudian mengitrogasi dan  terdapat Minyak Solar Industri sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) kilo liter atau sama dengan 24 (dua puluh empat) Ton, selanjutnya membawa mobil colt diesel dan tiga orang tersebut ke Poles Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolres, Penindakan Kedua Rabu 02 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.00 Wib di Jalan Yos Sudarso kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di gudang GH Tim Gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya penyalahgunaan BBM solar yakni 1 (satu) unit Kapal boat ukuran 8 meter dengan mesin PS100 dengan muatan 5 unit tanki/banker tempat penyimpanan minyak dengan ukuran masing-masing kapasitas 1 ton beserta 3 orang laki-laki atas nama MI, I dan D sedang menyuling atau memindahkan Bahan bakar jenis solar dari 5 unit banker yang ada didalam kapal yang berisi total 5 ton bahan bakar jenis solar, ke tempa penyimpanan minyak pada KM Palembang Indah Lima dengan GT 99 no selar 2994/Ppb warna biru less merah dengan menggunakan mesin sedot yang dihubungkan dengan selang, pada saat diamankan minyak jenis solar yang berhasil dipindahkan masih sekitar 2 tangki Kemudian tim gabungan melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut, orang, dan barang hasil penindakan ke Mako Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.

Penindakan Ketiga Kamis 03 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Yos Sudarso kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di jalan depan Polsek Teluk Nibung Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah adanya dugaan penyalahgunaan BBM solar yakni ada 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No.Pol. BK 8167 FN warna putih biru bermuatan Solar sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu iter) yang dikemudikan oleh seorang laki-laki bernama MN alias N. keterangan MN, minyak jenis solar tersebut di muat dari gudang yang terletak di daerah Gambus Kabupaten Batu bara dan akan di bawa menuju ke daerah Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, saat diamankan MN hanya menunjukkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh Pt. Cbj, selanjutnya Mobil Tangki Tronton No. Pol. BK 8167 FN warna putih biru bermuatan Solar sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu iter) bersama MN dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Penindakan Kempat Minggu 06 Agustus 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan jendral Sudirman KM 3 kel sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No. Pol. BK 8813 FN warna putih biru dengan tangki ukuran 18.000 (delapan belas ribu) Liter yang berisikan BBM jenis solar belum diketahui volumenya melintas yang dikemudikan oleh laki-laki yang bernama AM dan H, dan keduanya belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Sehingga petugas mengamankan ke Polres Tanjung Balai.

"Kapolres Menjelaskan kehadiran Kabid Humas dan Dirreskrimsus pada hari ini dikarenakan penindakan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah melibatkan beberapa wilayah Hukum maka utk proses hukum utk kepastian hukum Kami serahkan pada Ditkrimsus Polda Sumut.

Barbukti yang kami amankan yaitu
✓ 1 (satu) unit Kapal boat ukuran 8 meter dengan mesin PS100 muatan 5 unit banker minyak ukuran 1 tor
✓ 1 (satu) unit kapal KM Palembang Indah Lima dengan GT 99 no selar 2994/Ppb warna biru less merah;
✓ 1 (satu) unit mobil tangki tronton merek mitsubishi nopol BK 8167 FN warna putih biru Tahun Pembuatan 2007 nomor rangka FU410TZ560939 nomor mesin 6D40244516 bermuatan 24.000liter jenis solar
✓ 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No. Pol. BK 8813 FN wama putih biru tahun pembuatan 2017 dengan Nomor Rangka : MHMFN527DHK005963 Nomor Mesin : 6D16-R43037: 5. 1 (satu) unit Mobil Colt diesel merk mitsubishi Nomor Polisi BK 8640 XI warna biru putih dengan muatan solar 24.000 Liter. "Pungkas Kapolres.


Pewarta: Ilham Gani (IG) 

KALI DIBACA