Atasi Konflik Agraria, KPA Usulkan Badan Khusus Bertanggung Jawab ke Presiden - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Atasi Konflik Agraria, KPA Usulkan Badan Khusus Bertanggung Jawab ke Presiden

Jumat, 04 September 2026
Diskusi publik bertajuk "Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria" di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

JAKARTA, sumut.wartaglobal.id -Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bersifat otoritatif dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Usulan tersebut disampaikan Dewi dalam diskusi publik bertajuk "Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria" di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dewi menegaskan, kehadiran lembaga khusus ini sangat krusial dan tidak bisa ditawar lagi. 

Ia mengkritik alasan klasik pemerintah dari masa ke masa yang kerap menolak pembentukan badan urusan agraria dengan dalih efisiensi.

"Karena kalau ke kementerian, ke presiden lintas periode itu selalu dibilang 'Aduh jangan bentuk badan baru, sudah gemuk kabinetnya' dan seterusnya, 'Enggak ada anggaran' dan seterusnya. Itu alasan berulang," kata Dewi. 

"Nah giliran bentuk-bentuk badan untuk kepentingan investasi, cepat. Tapi untuk reforma agraria selalu ada alasan-alasan klasik seperti itu," lanjutnya. 

Untuk membuktikan keseriusan usulan tersebut, KPA telah menyerahkan Naskah Akademik dan draf RUU tandingan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang disusun berdasarkan riset mendalam selama 32 tahun. 
 
Lebih lanjut, Dewi memaparkan tiga tugas utama yang harus diemban oleh Badan Pelaksana Reforma Agraria nantinya. Pertama, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural. 

Kedua, menyelenggarakan proses redistribusi tanah dan pemulihan hak masyarakat.

Ia menyepakati usulan Baleg DPR bahwa selain redistribusi murni, perlu ada skema rehabilitasi atau restitusi bagi hak-hak tanah masyarakat di masa lalu yang dirampas dan harus dikembalikan.

Ketiga, pengembangan ekonomi masyarakat yang harus berjalan satu paket dengan pembagian tanah.

Agar tugas tersebut tidak terhambat birokrasi, Dewi mendesak agar RUU ini memuat pasal yang mengizinkan badan tersebut mengambil alih sebagian kewenangan dari kementerian terkait, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

"(Badan ini) harus ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi besok-besok ada kementerian lembaga yang terus-menerus menghambat reforma agraria ini dituntaskan, maka bisa langsung lapor ke Presiden," tegasnya. 

Pengambilalihan wewenang dan kerja sama langsung dengan Pemda dinilai penting, karena selama ini proses reforma agraria kerap berbenturan di level identifikasi subjek atau penerima hak.

"Biasanya dalam proses reforma agraria itu kepentoknya di subjek, karena subjek biasanya kata ATR atau Kehutanan 'Oh kalau itu di Pemprov atau di Pemda'. Nah mungkin nanti badan pelaksana ini harus bekerjasama dengan Pemprov, dengan Pemda dalam konteks melakukan verifikasi identifikasi subjek reforma agraria yang tepat," ucapnya.***

Sumber : Tribunnews.com
Memuat konten...