Tanjungbalai, - Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai Belum bisa nengimplentasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, tentang usaha dan produk pada penyelenggaraan dan perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan.
Hal ini terungkap ketika Wartawan melakukan penelusuran ke Dinas Kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat ( Kabid Kesmas ) Wiwiq Zaki saat dikonfirmasi Senin (14/8/23) mengatakan bahwa pihak dinkes cuma memberikan pembinaan kepada Rumah Makan, Catering dan depot air minum yang ada di Tanjungbalai melalui Petugas UPT Puskesmas Se Kota Tanjungbalai.
Teks Foto: Foto Dari Samping Kanan Kantor Dinas Kesehatan Tanjung Balai
Kabid Kesmas juga menjelaskan bahwa faktor ekonomi masyarakat Tanjungbalai juga mempengaruhi rendahnya kesadaran pemilik rumah makan dan usaha catering untuk tidak mengurus Sertifikasi Laik Kesehatan tersebut.
" Daya beli yang rendah dan kurangnya pemahaman terhadap makanan bersih mempengaruhi Pengusaha Rumah Makan dan lainnya untuk mengurus Sertifikasi Laik Kesehatan tersebut."
"Untuk itu kami pihak dinkes melalui rekan rekan wartawan mengajak agar masyarakat pemilik usaha makanan dan minuman agar bersama kita mendukung program pemerintah untuk kebaikan bersama. "Ucap wiwiq.
Pewarta: Gani/Juang
KALI DIBACA