MEDAN, sumut.wartaglobal.id
Menyoroti tentang badai PHK yang melanda pekerja /buruh Indonesia, salah satunya provinsi Sumatera Utara, yang mana persoalan pemutusan hubungan kerja yang tak kunjung usai dalam artian PHK tanpa pesangon. masuk lagi di Bulan Suci Ramadhan rame lagi mengenai Tunjangan Hari Raya yang disebut THR. Dan ada lagi pekerja kontrak diputuskan kontrak kerja nya di Bulan Suci Ramadhan ini. Seperti tak habis-habisnya perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia ini terlebih di provinsi Sumatera Utara.
Hal ini di ungkapkan Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia di kantor nya jalan sawojajar Medan, kemarin 13/03/2025.
"Kami melihat kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara ini memang tak pernah selesai, terutama tentang perselisihan hubungan industrial, posisi dinas tenaga kerja provinsi sumatera utara dan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota msih di pertanyakan", undang-undang ketenagakerjaan tidak benar-benar di terapkan dalam penyelesaian hubungan industrial, lemah dan selalu kalah dengan PP / Permen", ujarnya.
"Kasus Ketenagakerjaan yang belum selesai ditingkat Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara mau pun Kabupaten / Kota, "dan UPT 1 Wasnaker Sumut dengan kendala kekurangan Pegawai Kepengawasan sehingga butuh waktu lama untuk proses nota dan penetapan nya, " jawaban itu yang kami dapatkan ketika mempertanyakan proses pengaduan kami", ujar Awaluddin.
Tambah nya lagi, " apa harus ada aksi jalanan secara terus menerus yang dilakukan buruh/pekerja baru ada tindakan, " seharusnya jika Dinas Tenaga Kerja nya peka tidaklah mesti ada aksi-aksi tersebut dilakukan, "bak macan ompong, tak bertaring, "makanya perusahaan di sumatera utara ini tidak takut melanggar aturan hukum" jangan nunggu perintah Presiden atau Menteri, jika sudah ada pengaduan dan jelas ada pelanggaran hukum nya" maka seharusnya bisa di tindak" ,ujar Awaluddin dengan nada kesal.
Lebih lanjut menyikapi kondisi ketenagakerjaan di Sumatera Utara saat ini, tim awak media ini mencoba menyambangi Aktivis Buruh yang di kenal konsisten saudara Faisal Siregar pada acara buka puasa bersama di mesjid Ar Rahman Desa Sampali, beliau mengatakan bahwa prihal PHK saat ini sudah lumrah terjadi apalagi memasuki bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, perusahaan -perusahaan sudah memikirkan itu semua.
"Kami menilai pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan ini sudah lumrah terjadi menjelang Idul Fitri," mereka pemilik perusahaan sudah memikirkan itu semua," terutama di provinsi sumatera utara ini, "perusahaan juga efisiensi anggaran, mau hasil besar tapi pekerja/buruh nya di tekan", termasuk THR menjelang Idul Fitri seperti ini" ujar Faisal.
"Dinas tenaga kerja provinsi sumatera utara membuka posko pengaduan THR di setiap kabupaten/kota, THR wajib diberikan paling lambat H -7, namun tidak ada kepastian hukum nya, "karena ketika perusahaan dinilai beritikad baik oleh dinas tenaga kerja maka gugurlah sangsi hukum itu" , oleh karena itu hal ini tidak akan pernah tuntas dan terselesaikan" pasti akan berulang terus dari tahun ke tahun" , cetus Faisal kecewa.
Ditambahkan nya lagi "Sebentar lagi Pekerja /Buruh di dunia akan memperingati Hari buruh internasional (Mat Day) yang jatuh pada 1 May 2925, di Provinsi Sumatera Utara biasanya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan APINDO merayakan nya bersama pekerja /buruh dilapangan atau pun didalam ruangan tertutup, namun tema perayaan yang di muat hanya sebatas tulisan di spanduk, sangat bertolak belakang dengan fakta kehidupan buruh itu sendiri" ujarnya.
Forum Buruh Madani Indonesia meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar melihat langsung tentang kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, " kami ingin pak Bobby bisa turun ke dinas tenaga kerja provinsi sumatera utara untuk melihat langsung penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang sudah ada", ya kami yakin pak Bobby bisa memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh", karena saat pilkada 2024 kemarin seluruh serikat pekerja/serikat buruh di Sumatera Utara mendukung Bobby - Surya dalam Pilgubsu tersebut", ungkap Faisal Siregar yang juga sekretaris Forum Buruh Madani Indonesia.
"Kami juga mempertanyakan, bagaimana ketika sebuah perusahaan di Sumatera Utara ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang jaminan sosial, tentunya ada sanksi hukum disitu" jadi kami berharap kepada Gubernur Sumatera Utara bapak Bobby mungkin bisa membuat kebijaksanaan agar perusahaan tersebut tidak diberikan layanan publik bahkan sampai ke arah pencabutan izin usaha nya, "sebagai bentuk ketegasan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum" , pungkas Faisal mengakhiri.(Tim)
KALI DIBACA