MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Sebanyak ±70 Karyawan Pekerja United Rope Mendatangi Disnaker Kota Medan yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates untuk bertemu langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, kedatangan karyawan Tim Kuasa Hukum di sambut hangat oleh Bapak Ramaddan, SKM., MKM. Selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, pada Rabu 10/06/2026.
Adapun para Karyawan Pekerja bersama sama mendatangi Dinas Ketenagakerjaan tersebut karena dampak PHK Massal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. United Rope kepada Sekitar ±300 Karyawan Pekerja yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut di sampaikan oleh pihak Perusahaan melalui Surat Nomor : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Para pekerja menyampaikan, terdapat beberapa tawaran penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan melaui hasil perundingan Bipartit dengan perwakilan Pengurus Serikat Buruh / Serikat Pekerja disepakati bahwa pembayaran hak dilakukan dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayar dengan cara menyicil sebanyak 6 kali dan terdapat juga tawaran apa bila karyawan mau menerima uang sejumlah dua puluh juta rupiah nanti akan dipekerjakan kembali dengan status Pekerja Harian Lepas. Hal ini secara langsung disampaikan di Hadapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota medan melalui Kuasa Hukum Saiful Amri, SH.
Saiful Amri mengatakan kami selaku Kuasa Hukum dari para Karyawan Pekerja yang terkena PHK yang mana akan dibayarkan haknya dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayarkan dengan menyicil sebanyak 6 kali tersebut, kami menolak dengan tegas karena para Karyawan sudah sangat lama bekerja di perusahaan tersebut dan alasan perusahaan melakukan pembayaran dengan ketentuan 0.5 adalah karena perusahaan merugi yang mana hal ini kami tidak percaya karena sebelumnya perusahaan tidak pernah dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh Audit Eksternal maka dari pada itu kami memohon Kepada Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agar para Karyawan Pekerja ini mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan yang layak ujar Saiful Amri.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyampaikan "memang sudah terdapat beberapa kali pengaduan dari PT. UNITED ROPE tersebut terkait masalah yang berbeda beda dan sudah ada kesepakatan juga kami pikir sudah selesai tapi berlarut larut juga, "nah ini terjadi lagi nah ini apa apa yang menjadi tuntutan para bapak ibu sekalian akan kami tindak lanjuti dan kami berharap nanti ada kesepakatan yang memang tidak merugikan kedua belah pihak, "kami berharap kawan kawan tetap semangat tetap kompak supaya tidak ada orang yang memanfaatkan situasi ini, "bapak ibu jangan khawatir karena ini sudah menjadi atensi saya jadi kami akan mendalami secara komperhensif apalagi ini bukan satu dua orang tetapi terkait nasib banyak orang, dan kami akan memproses pengaduan Bapak Ibu semua sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku dan kami akan segera memanggil pihak Perusahaan dan jika perlu kami akan turun langsung ke perusahaan" ,Ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Para pekerja menyampaikan terimakasih atas atensi Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, "mohon pak bantu kami agar kami mendapatkan hak-hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku" ,Disini juga ada upaya Pengusaha melakukan PHK murah, dengan di PHK nya pekerja-pekerja yang sudah mulai memasuki usia pensiun" ,ujar Sulaiman Didampingi Pak lembong selaku Tim Kuasa Hukum.
Saat dikonfirmasi dengan waktu yang berbeda Kadisnaker Medan janji bela buruh dan akan segera panggil pengusaha PT United Rope untuk melakukan mediasi pada hari senin, 15 Juni 2026.
Terpisah Saiful Amri selaku Tim Kuasa Hukum menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh yang menolak pesangon 0,5 untuk hadir dalam pertemuan mediasi ke Disnaker Medan. (Tim)
Editor : Redaksi Sumut.
KALI DIBACA





.jpg)