SB Kharisma Soroti Upah Pekerja Swalayan Di Kota Medan - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SB Kharisma Soroti Upah Pekerja Swalayan Di Kota Medan

Kamis, 11 Juni 2026
Awaluddin Pane Ketua SB Kharisma Bersama H.Surya Wakil Gubernur Sumatera Utara.

MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Pemberian upah terhadap setiap pekerja/buruh di Indonesia sudah diatur dalam peraturan pemerintah, begitu juga halnya dengan pekerja ritel. namun sebaliknya yang terjadi dikota Medan masih ada swalayan yang memberikan upah kepada pekerja nya dibawah ketentuan UMK Kota Medan.

"Begitulah realitanya pekerja/ buruh di Swalayan di Kota Medan, pada hal sesuai SK Gubernur Sumut untuk Pekerja/Buruh di Swalayan itu harus memakai UMK atau pun UMSK' , tapi kenyataannya dilapangan jauh berbeda" ,ujar Awaluddin Pane, Kamis (11/06)

Ia juga menambahkan, "Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat pencari kerja dan tak adanya Pengawasan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan yang menindaklanjuti hal penetapan Upah ini" ,apakah benar benar terlakana dengan baik di Kota Medan atau tidak".

"Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan juga tidak sesuai dengan jumlah Perusahan yang ada saat ini, "banyak pegawai yang pensiun" harapan kita dengan adanya berita ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bisa mengambil sikap dengan menambah Kepengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara". Ujar Awaluddin Pane yang juga Ketua SB Kharisma Sumut.

Berdasarkan investigasi nya Ia juga menemukan kasus kekurangan Upah atau pun upah tidak sesuai dengan SK Gubernur ini dalam kesehariannya, "mereka bekerja sesuai aturan hukum Ketenagakerjaan tapi upahnya tidak sesuai dengan SK Gubernur" , ujar nya pada media ini.

"Pekerja/Buruh Swalayan ini jam kerjanya sesuai aturan hukum ketenagakerjaan dan memakai PKWT juga, "namun PKWT nya tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dimana Swalayan itu berada". 

Kasus Swalayan ini termasuk pelanggaran hak Normatif, akan kita bongkar sama seperti kasus Indomaret yang terjadi di Jakarta, beberapa waktu lalu menggelar Aksi Demo di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Seperti nya kasus-kasus Ketenagakerjaan di Kota Medan ini harus dibuat Aksi dulu baru ada reaksi" ,pengawas ketenagakerjaan selama ini hanya menunggu kalau ada pengaduan, "mohon juga fungsi kepengawsan dari DPRD Kota Medan agar juga bisa turut membantu menyelesaikan persoalan ini, "pekerja/buruh juga bagian dari rakyat Indonesia" ,tutup Awaluddin. (F5)

Editor : Redaksi Sumut.

KALI DIBACA
Memuat konten...