Gubsu Bobby Nasution Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Forum Buruh Madani Indonesia Berharap Kepastian Hukum Atas Pemenuhan Hak-hak Normatif Kaum Buruh di Sumatera Utara - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubsu Bobby Nasution Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Forum Buruh Madani Indonesia Berharap Kepastian Hukum Atas Pemenuhan Hak-hak Normatif Kaum Buruh di Sumatera Utara

Rabu, 21 Mei 2025
MEDAN, sumut.wartaglobal.id — Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution kembali menonaktifkan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sumut. Terbaru, dia mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut Ismael Sinaga karena dugaan pelanggaran disiplin berat.


Berdasarkan pemberitaan di media senin malam (19/05), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebutkan, langkah ini diambil setelah Inspektorat Sumut menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ismael.


Menanggapi hal tersebut Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane didampingi sekretaris nya Faisal Siregar saat di temui media ini di kantor nya jalan Sawojajar Medan kemarin 20/05/2025, mengatakan "bahwa pergantian Kadisnaker Sumut wajar saja untuk penyegaran Institusi di lingkungan pemprovsu"


" Sebenarnya bagi kami kaum buruh hal tersebut tidaklah memberikan perubahan yang positif terutama untuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumatera Utara ini" antara lain PHK yang terus terjadi tanpa adanya hak-hak pekerja/buruh yang di penuhi" pekerja kontrak (outsourcing) yang diberikan upah di bawah ketentuan, " dinas tenaga kerja hanya sebagai mediator saja tidak lebih, "tidak pernah kami melihat dan mendengar dinas tenaga kerja itu memberikan sanksi administratif / berat bagi perusahaan-perusahaan yang jelas-jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan". Ujar Awaluddin.


Hal senada juga disampaikan Faisal Siregar sebagai sekretaris Forum Buruh Madani Indonesia, "sebelum nya dalam hal ini kami hormati keputusan Gubernur Sumatera Utara, " namun bagi kami yang terpenting adalah penegakan hukum dan sanksi hukumnya, "ketika ada pengaduan pekerja/buruh yang masuk ke dinas tenaga kerja baik di kabupaten/kota maupun provinsi sumatera utara, "dan setelah di lakukan tahapan klarifikasi dan mediasi dan ditemukan pelanggaran hukum terhadap perusahaan tersebut, seharusnya bukan anjuran / nota yang kami terima tapi sanksi hukumnya.( Final) tidak lagi mesti harus ada gugatan ke pengadilan hubungan industrial" , tegas Faisal.


" Sebab selama ini yang terjadi ketika perkara perselisihan hubungan industrial itu masuk ke ranah PHI, hingga kasasi, tidak juga memberikan kepastian hukum bagi kami kaum buruh/pekerja di Sumatera Utara ini, menang pun si pekerja/buruh tersebut belum tentu bisa di eksekusi, "dan pihak perusahaan juga tetap tidak mengindahkan putusan tersebut" ungkap nya.


" Oleh karena itu kami dari Forum Buruh Madani Indonesia mewakili kawan-kawan buruh/ pekerja di Sumatera Utara berharap kepada bapak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara, "dapat mempertimbangkan regulasi untuk kepastian hukum bagi kami kaum buruh/pekerja di Sumatera Utara ini, seperti Desk Ketenagakerjaan yang di programkan oleh Kapolri dan sekarang Presiden Prabowo Subianto akan membentuk satgas PHK, atau untuk di Sumut Pak Bobby bisa menerbitkan Pergub Ketenagakerjaan" harap Faisal mengakhiri.(Red/Tim)

Editor : Redaksi Sumut.

KALI DIBACA