Kasus Penguasaan Lahan PTPN, Mahkamah Agung Kembali Vonis Samsul Tarigan 16 Bulan Penjara - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Penguasaan Lahan PTPN, Mahkamah Agung Kembali Vonis Samsul Tarigan 16 Bulan Penjara

Selasa, 08 Juli 2025



Medan – Warta Global | Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengembalikan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN seluas 80 hektare. Keputusan ini membatalkan keringanan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Samsul Tarigan setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan”. Tidak terima dengan putusan tersebut, baik Samsul maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Dalam proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Djaniko MH Girsang, bersama hakim anggota Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga, memutuskan untuk meringankan hukuman Samsul. Vonis diubah menjadi 6 bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 10 bulan terbukti melakukan tindak pidana baru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain," bunyi kutipan putusan banding yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Selasa (8/7/2025).

Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperbaiki putusan tersebut dan menetapkan kembali hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Samsul Tarigan, sama seperti vonis awal di PN Binjai.

"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, serta memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan," demikian isi putusan Mahkamah Agung.

Putusan MA ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik, mengingat luasnya lahan PTPN yang dikuasai Samsul Tarigan secara ilegal. Sebelumnya, JPU menuntut Samsul dengan pidana 2 tahun penjara, namun hakim PN Binjai memutuskan hukuman 16 bulan penjara.

Dengan putusan kasasi ini, Samsul Tarigan dipastikan harus kembali menjalani hukuman sesuai vonis awal, mempertegas komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum terkait penguasaan lahan negara secara ilegal. (Mhd. Z. Tj)


KALI DIBACA