Disnaker Sumut Terus Aktif Menangani Kasus-kasus Perselisihan Ketenagakerjaan dari Kasus Lama Hingga Baru - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Disnaker Sumut Terus Aktif Menangani Kasus-kasus Perselisihan Ketenagakerjaan dari Kasus Lama Hingga Baru

Rabu, 10 Desember 2025
Agus Azhar didampingi Awaluddin Pane saat Proses Mediasi di Disnaker Sumut.(09/12/2025)
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara secara aktif menangani dan membuka kembali berbagai kasus sengketa ketenagakerjaan, termasuk PHK sepihak, perselisihan upah, THR, hingga kecelakaan kerja, melalui proses mediasi yang ketat dan pengawasan.

seperti diantaranya 
kasus Agus Azhar Dkk yang bekerja di PT Hotel Danau Toba Internasional, kemarin, Selasa 09/11/2025, Disnaker Sumut kembali menggelar proses Mediasi.

Dalam proses Mediasi tersebut Agus Azhar Dkk melalui Kuasa hukumnya Ramdania SH memberikan jawaban dan penjelasan tertulis atas tanggapan dari pihak PT Hotel Danau Toba Internasional, ke mediator Disnaker Sumut dengan No.15/RSH/XII/2025. yang pada pokoknya Agus Azhar Dkk menuntut hak kekurangan upah yang diterima pada saat mereka berkerja, dengan jawaban ini tim kuasa hukum Ramdania SH berharap agar mediator tidak salah nantinya dalam menerbitkan anjuran.

Sesuai dengan Pengawas ketenagakerjaan sudah mengeluarkan penetapan Atas nama Agus dkk , No.64-7.1/DTK PK WIL I/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah.

Agus Azhar Dkk kembali menyambangi Sekretariat Forum Buruh Madani Indonesia guna meminta dukungan dan support atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawan nya.

Menanggapi hal tersebut Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia mengatakan, bahwa "perjuangan ini memang sangat melelahkan bagi Agus Azhar Dkk, oleh karena itu berdasarkan Penetapan yang sudah di keluarkan oleh UPT 1, kami berharap kepada Ibu Yuliani Siregar selaku Kadisnaker Sumut dapat membantu memberikan penyelesaian yang adil bagi Agus Dkk"

"Kami juga berharap kepada Kadisnaker Sumut bagaimana kasus ini bisa di bahas bersama dalam LKS Tripartit, "sehingga nantinya keputusan yang diambil bisa berkeadilan buat Agus Azhar Dkk" ,ujar Awaluddin.

Terpisah, dalam keterangan pers nya Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA, Faisal Siregar berpendapat bahwa bagaimana agar Disnaker Sumut dapat Melakukan langkah-langkah :

1. Tindakan dan Penekanan Pengetatan Pengawasan. Salah satu nya memperketat pengawasan perekrutan tenaga kerja dan sistem kerja di tingkat perusahaan termasuk tenaga asing (TKA) dan tenaga kerja dari luar Sumut sesuai Perpres 57/2023 dan Permenaker 18/2024.

2. Proses Mediasi, Menjadwalkan panggilan klarifikasi dan mediasi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.

3. Memaksimalkan Kewenangan Mediator,  Mediator Hubungan Industrial (HI) berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah perselisihan ketenagakerjaan, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk dapat diambil keputusan yang bijaksana dalam penyelesaian.
 
Artinya, Disnaker Sumut harus terus aktif menangani laporan dan perselisihan ketenagakerjaan, dari kasus lama hingga baru, dengan penekanan pada penegakan hukum dan penyelesaian yang adil bagi pekerja/buruh.(AP)

KALI DIBACA