Diduga Lahan Fiktif, Lelang Tanah BRI Cabang Tanjung Balai Rugikan Warga 1,7 Milyar Rupiah - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Lahan Fiktif, Lelang Tanah BRI Cabang Tanjung Balai Rugikan Warga 1,7 Milyar Rupiah

Senin, 27 Oktober 2025
Adlina warga Aek Loba Pekan.
TANJUNG BALAI, sumut.wartaglobal.id - Puluhan warga yang merupakan Nasabah BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai Sumatera Utara menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Wilayah BRI Kota Medan dengan tuntutan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Kota Tanjung Balai atas pelelangan tanah yang tak memiliki objek.

Bermula dari Adlina warga Aek Loba Pekan yang diminta oleh pihak Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai untuk mengikuti pelelangan tanah lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 40 hektar dengan 20 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Surya Aprilia dn Muhammad Robi yang merupakan Nasabah Kredit Macet di Bank BRI Kota Tanjung Balai.

Setelahnya, Adlina selaku pemenang lelang dengan jumlah uang sebesar 1,7 Milyar Rupiah tidak juga dapat menguasai tanah yang dijanjikan Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai tersebut. Dari hal itu, Aldina yang tidak menerima hak atas lahan dan penjelasan dari pihak Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai menduga bahwa Agunan yang di masukan dalam pelelangan tersebut adalah fiktif.

"Saya sudah meminta keterangan atas hal itu di Juni 2023, tetapi pihak Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai tidak memberikan keterangan yang jelas. Dari itu saya selaku korban menduga bahwa hal ini adalah Penipuan. Saya menduga adanya Agunan Fiktif yang dimasukan dalam pelelangan oleh Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai" urai Adlina.

Lebih lanjut, Adlina yang merasa tertipu atas dugaan pelelangan tanah dengan 25 SHM bodong (tidak ada objek) ini meminta kepada Kantor Wilayah Bank BRI di Kota Medan mengusut kasusnya sampai tuntas.

"sampai hari ini, dari sejak tahun 2023 belum ada upaya dari Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami. Saya meminta kepada Kantor Wilayah Bank BRI yang berada di Kota Medan untuk mengusut kasus dugaan penipuan yang merugikan saya sebesar 1,7 Milyar Rupiah sampai selesai dan tuntas" ucap Adlina.

Sementara itu, dari pantauan wartawan saat nasabah menggelar aksi, salah seorang orator menjelaskan bahwa pihak Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai meminta Korban untuk menggugat perkara ini kepihak berwenang setelah nasabah mempertanyakan pertanggung jawaban dari pihak Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjung Balai.

"Kami meminta agar uang nasabah dikembalikan segera. Bagaimana kami mau menggugat hal ini, Surat Hak Milik ini Bodong (tidak ada objek), kenapa tidak dikembalikan saja, lalu siapa yang mau bertanggung jawab?" tutupnya.(Tim)

KALI DIBACA