
MEDAN, sumut.wartaglobal.id – Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar kegiatan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Medan, Kamis-Jum'at (30-31/10/2025)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI Dra.Indah Anggoro Putri M.Bus, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati S.H M.H, dan bersama jajaran, Hadir melalui Zoom Stafsus Menteri Tenaga Kerja Indra S.H M.H, serta melibatkan perwakilan perusahaan, dan serikat pekerja/buruh, dan unsur tripartit dari berbagai daerah di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, IR. Yuliani Siregar , dalam sambutannya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada peserta dan rombongan Kemnaker RI.
“Sebagai perwakilan pemerintah daerah, kami menyampaikan selamat datang kepada Ibu Dirjen dan rombongan yang telah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta. Kami berharap Sumatera Utara menjadi tuan rumah yang ramah selama kegiatan berlangsung,” ujar Yuliani Siregar.

Ia juga memaparkan kondisi ketenagakerjaan di Sumatera Utara yang saat ini memiliki belasan ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif puluhan ribu. Dari jumlah tersebut hingga saat ini masih terdapat kasus-kasus perselisihan hubungan industrial di beberapa perusahaan yang ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sumatera Utara.
Menurut nya ada juga kasus-kasus tahunan yang belum terselesaikan, dan beberapa kasus masih dalam proses penyelesaian. “Perselisihan umumnya dipicu oleh belum optimalnya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, serta minimnya komunikasi sehat antara pemberi kerja dan pekerja,” jelasnya.
Ia menilai kegiatan konsultasi publik ini penting sebagai wadah memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam bidang hubungan industrial, sekaligus menjadi bahan masukan bagi draft RUU ketenagakerjaan yang baru.
“Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat besar bagi pengembangan hubungan industrial yang lebih baik di Sumatera Utara, serta menjadikan Sumatera Utara kembali dipilih sebagai lokus kegiatan nasional di masa mendatang,” tutup Yuliani.
Berdasarkan pantauan tim awak media ini terjadi forum diskusi dan tanya jawab dalam kegiatan konsultasi tersebut antara peserta dan narasumber hingga ada sesi panel I dan sesi panel II.

Diakhir acara pada Jum'at 31/10/2025 media ini mencoba mengkonfirmasi peserta yang hadir dalam Konsultasi Publik tersebut dengan menemui ketua Serikat Buruh Kharisma Awaluddin Pane yang mana beliau menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini adalah sebagai bentuk tanggapan dan saran dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang baru. " kegiatan ini digelar untuk menampung tanggapan dan masukan dari daerah dalam rumusan RUU Ketenagakerjaan yang akan di sampaikan ke pemerintah pusat nantinya" , ujar Awaluddin.
Senada juga yang disampaikan bung Faisal Siregar ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA, bahwa pemaparan dan diskusi yang disampaikan moderator dan peserta dalam konsultasi ini adalah bentuk penyerapan aspirasi daerah, terkait putusan MK No. 168/PUU - XXI/2023, yang terkait dengan, pengupahan, tenaga alih daya, outsourcing, dan perselisihan hubungan industrial dan PHK. " Ya kegiatan konsultasi ini adalah penyerapan aspirasi daerah dalam penyesuaian putusan MK 168, " untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti nya " , harapan kami dari pekerja bagaimana nanti nya undang-undang ketenagakerjaan ini bisa lebih berkeadilan terhadap pekerja".
" Hal ini sudah juga kita sampaikan dalam beberapa pertemuan diskusi dengan teman-teman Fraksi di DPRD Sumut, "ketika hak upah itu sudah layak dan dipenuhi oleh pengusaha maka kewajiban sipekerja itu bisa lebih dimaksimalkan kan oleh pengusaha itu, "artinya hak dan kewajiban itu harus bisa berjalan seiring" ,pungkas Faisal mengakhiri. (Red)
KALI DIBACA




.jpg)