
Oleh : Jacob Ereste.
sumut.wartaglobal.id - Inisiatif pemerintah untuk mengumpulkan perwakilan buruh, terkait dengan rencana pembahasan pembentukan Satgas (Satuan Tugas) PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) idealnya tidak hanya dari perwakilan kaum buruh, tapi juga meliputi aktivis buruh, pengamat perburuhan. Apalagi Satgas PHK dan DKBN hendak memberi ruang dialog yang sehat bersama pemerintah untuk merumuskan mekanisme PHK yang adil dan bijak untuk menjaga dan menjamin kesejahteraan bagi kaum buruh.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Seperti diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengakui bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari diskusi pemerintah dengan serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo dan Kadin) serta elemen lain yang kompeten dalam dialog kebijakan perburuhan.
Satgas PHK diharap menjadi instrumen antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak. Sedangkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diharap dapat memberi masukan kepada pemerintah mengenai regulasi ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada buruh. Demikian juga perlunya sanksi yang memiliki kekuatan hukum untuk memberi sanksi kepada pihak perusahaan yang mengingkari saran Satgas PHK maupun Keputusan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang telah disepakati maupun yang diusilkan kepada pemerintah maupun kepada pihak pengusaha.
Rumusan sebagai instrumen antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak bagi Satgas PHK dan usaha memberi masukan serta usulan kepada pemerintah maupun kepada pengusaha dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dapat diurai sejelas mungkin sehingga dapat dijadikan pedoman kerja secara bersama dengan instansi serta lembaga terkait, sehingga capaian dari tugas dan fungsi kedua lembaga yang memberi perhatian kepada masalah buruh dalam skala nasional di Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dalam arti secara lahir maupun batin.
Sehingga langkah selanjutnya tinggal membahas struktur organisasi, mekanisme kerja, personil yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan agar Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dapat segera menjalankan fungsi dan tugasnya.
Inilah tugas mulia yang harus diemban dan dilaksanakan oleh kedua lembaga tersebut, sehingga jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh di Indonesia dapat terjamin dan terjaga untuk menjadi penopang pembangunan di Indonesia dalam arti material atau pun spiritual. Dan harapan ideal terhadap fungsi dan tugas utama Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Indonesia dapat segera terbentuk dan menahan peranannya agar masalah buruh di Indonesia dapat segera diatasi. Sebab yang terjadi selama ini, beragam kasus PHK terhadap kaum buruh masih dalam posisi yang lemah -- termasuk organisasi buruh yang terkesan semakin tidak berdaya -- lantaran buruh yang terkenal PHK dapat segera mengalihkan pekerjaan ke bidang jasa pengantar barang atau orang melalui ojek online atau ojek tradisional yang tidak berbasis internet.
Banten, 18 Oktober 2025
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Faisal Siregar.
KALI DIBACA