Gubernur Sumut Berikan Sekolah Gratis, Ombudsman RI Berikan Apresiasi - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubernur Sumut Berikan Sekolah Gratis, Ombudsman RI Berikan Apresiasi

Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak Bencana.


Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.

Ombudsman menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Ombudsman juga menilai bahwa selama ini iuran sekolah pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. 

Pasal 52 Huruf (e) dan (h) PP nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan misalnya menyebutkan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
Huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; (h). Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pada Kenyataannya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa. Selain itu, iuran sekolah sering kali dikaitkan dengan prasyarat akademik, dimana siswa yang belum membayar diancam tidak dapat mengikuti ujian dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara untuk menggratiskan pendidikan di Tingkat SMA/SMK yang direncanakan akan diterapkan secara bertahap dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak Bencana.

Kemudian akan diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Utara, dan langkah ini adalah bentuk implementasi amanat Konstitusi dimana, "Setiap Warga Negara Berhak Untuk Mendapatkan Pengajaran". (F5/Tim)

KALI DIBACA