
“Isran Limbong dituduh menganiaya anak Aram Situmorang, padahal fakta sebenarnya klien kami tersebut terlebih dahulu dimaki-maki oleh anak daripada Aram Situmorang saat klien kami mempertanyakan buah yang ada dilokasi rumah Aram Situmorang. Pada saat itu klien kami kehilangan buah sawit dari kebunnya, namun dilokasi rumah Aram Situmorang ada 48 jenjang sawit, padahal bekas dodosan di kebun Aram Situmorang hanyalah sebanyak 22 jenjang sawit. Bahwa klien kami kemudian mempertanyakan darimana hasil jenjang sawit lainnya?. Namun saat itu anak daripada Aram Situmorang(16 Tahun) malah memaki klien kami dengan kata-kata kasar dan akan menyerang, sehingga klien kami mendorongkan kepalanya ke arah wajah si anak” jelas Ranto.
Terkait makian atau penghinaan tersebut, Ranto Sibarani menjelaskan bahwa kliennya Isran Limbong telah membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu dengan terlapor IR, yang merupakan anak daripada Aram Situmorang. “Klien kami sudah melaporkan penghinaan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. “Kami berharap pihak Polres Labuhanbatu berlaku adil dan menindaklanjuti laporan klien kami tersebut”. Ujar Ranto.
Ranto kemudian menyampaikan bahwa pihak yang melaporkan kliennya yaitu Aram Situmorang ternyata sudah pernah membuat surat perjanjian di Kantor Desa dengan warga Sei Apung pada tanggal 24 Maret 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa Aram Situmorang akan bersedia meninggalkan Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir apabila membeli sawit curian, menagngkat sawit curian dan siap mengusir orang yang menggunakan narkoba.
“Dengan adanya surat perjanjian tersebut yang membuktikan bahwa pelapor adalah orang yang sudah mendapat peringatan dari warga Sei Apung terkait pencurian dan narkoba, maka kami berharap Pihak Kepolisian Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum dapat bijaksana menilai fakta dan laporan terhadap klien kami”. Ungkap Ranto.
Diterangkan oleh Ranto, bahwa kliennya tidak ditahan karena disangka melanggar Pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun. “Sejauh ini Klien kami Isran Limbong kooperatif, soal ditahan atau tidak itu adalah hak subjektif daripada pihak Kepolisian dan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).” Tutup Ranto. ( F5 )
KALI DIBACA