
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan kanal Lapor Menaker telah menerima aduan dari masyarakat sejak diluncurkan pada 12 November 2025.
Hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dan sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran.
Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
Terkait dengan program layanan dari Menteri Ketenagakerjaan tersebut, media ini mencoba mencari pihak yang langsung bersentuhan dengan pekerja/buruh, dengan mengkonfirmasi Bung Faisal Siregar selaku Ketua DPP PPMI MADANI, pada Senin, 24/11/2025 di Medan, beliau mengatakan menyambut baik layanan pengaduan yang diluncurkan oleh menaker Bapak Yassierli, "ya sangat bagus ya ada kanal pengaduan langsung ke Kemenaker RI, kita sangat Apresiasi itu, " harapan kami bagaimana program ini bisa didukung oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kabupaten / Kota, "begitu juga dengan UPTD Kepengawasan" seperti salah satu nya Propinsi Sumatera Utara, masih banyak kasus-kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan sudah bertahun - tahun, "yang jadi persoalan nya adalah, ketika Dinas Tenaga Kerja Propinsi maupun Kabupaten Kota mengeluarkan Anjuran, apakah sampai disitu fungsi dan tugas Dinas Tenaga Kerja"?
" Melalui media ini kami sampaikan kepada Bapak Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, bahwa bagi kami adalah bagaimana tentang penegakkan dan penindakan sanksi hukum nya, apakah itu sanksi pidana, atau sanksi administratif, "itu pak menteri, jadi tidak lagi harus masuk ke jalur pengadilan, " itu sama saja bukan menyelesaikan perkara tapi malah menyuruh pekerja/ buruh itu untuk berperkara dengan pengusaha" jadi intinya adalah bagaimana Kemenaker melalui Dinas Tenaga Kerja bisa juga menjadi Eksekutor tidak hanya sebatas mediator saja" ,jelas Faisal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua SB Kharisma Sumut Awaluddin Pane, ia mengatakan bahwa kanal pengaduan lapor menaker sangat baik untuk di lakukan, " langkah menaker ini baik, untuk bisa menerima langsung keluhan pekerja/buruh, " namun kami berharap juga kepada bapak Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengefektifkan fungsi Kepengawasan di UPTD yang ada di Sumatera Utara, " bagaimana penyidik PPNS yang ada selama ini bisa dimaksimalkan dalam hal penegakkan maupun penindakan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah" agar Pekerja/Buruh bisa mendapatkan kepastian atas hak-hak nya" , ujar Awaluddin.(Red)
KALI DIBACA




.jpg)