
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sebesar Rp236.412.
Penetapan itu disampaikan Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby.
Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menjadikan besaran UMP tersebut sebagai pedoman dalam penetapan upah di daerah masing-masing. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antar pemerintah daerah sekaligus mendorong aktivitas perekonomian.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” katanya.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif. Menurutnya, iklim yang kondusif menjadi faktor penting bagi keberlangsungan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai. PR kita ke depan adalah menjaga kondusivitas, baik dalam bekerja maupun beraktivitas di bidang usaha,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menyinggung soal pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyebut jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan saat ini masih sangat terbatas, yakni hanya 35 orang, sementara jumlah industri di Sumut mencapai ribuan.
“Ini pengawasannya keteteran. Makanya dari awal sudah kita rencanakan penambahan. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, baik PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, agar penempatannya tidak berat sebelah dan kebijakan Pemprov seperti UMP bisa berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Menyoroti hal penetapan upah ini, Ketua Forum Buruh Madani Indonesia, Awaluddin Pane menyampaikan bahwa kenaikan upah yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk tahun 2026, "insyaallah baik untuk semua nya, bagi buruh/pekerja dan juga pengusaha, "namun ada hal yang ingin saya sampaikan agar Bapak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut juga tau, "bahwa saat ini kami sedang melakukan mediasi di Disnaker Sumut tentang permasalahan kekurangan upah atas nama Agus Azhar dan Marwah Nur Hasanah, dan saat ini sudah di fasilitasi Kadisnaker Sumut Ibu Yuliani Siregar, " dan kami memohon agar pak Bobby selaku Gubernur Sumut untuk bisa memberikan dukungan dan support kepada Kadisnaker Sumut untuk langkah-langkah penyelesaian kasus ini" , ujar Awaluddin.(F5)
KALI DIBACA




.jpg)