Harga Kebutuhan Naik Saat Bencana, Partai Buruh Pidie Kecam Pelaku Usaha Sebut Itu Tindak Pidana - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Harga Kebutuhan Naik Saat Bencana, Partai Buruh Pidie Kecam Pelaku Usaha Sebut Itu Tindak Pidana

Selasa, 02 Desember 2025

ACEH, sumut.wartaglobal.id - Ketua Partai Buruh Kabupaten Pidie yang juga Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI) Provinsi Aceh, Syarifuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar di tengah kondisi musibah banjir bandang yang saat ini melanda beberapa kabupaten di Aceh.
Dalam situasi darurat seperti ini, ia menegaskan bahwa setiap tindakan spekulatif yang merugikan masyarakat bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Syarifuddin, musibah banjir bandang telah menyebabkan banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Berbagai akses jalan terputus, rumah terendam, dan sebagian fasilitas publik rusak, sehingga masyarakat sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dalam memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar. Karena itu, ia meminta seluruh pedagang dan distributor menjaga komitmen moral dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Ia menekankan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur larangan melakukan praktik menaikkan harga secara tidak wajar, terutama di saat kondisi darurat atau bencana. Dalam pasal-pasal yang berlaku, pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Syarifuddin menyatakan bahwa ketentuan ini bukan sekadar ancaman, tetapi harus dipahami sebagai langkah tegas untuk menjaga keadilan dan melindungi hak masyarakat yang sedang mengalami tekanan akibat bencana.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati Surat Edaran Bupati yang telah dikeluarkan terkait larangan menaikkan harga barang selama masa tanggap darurat. Surat Edaran tersebut, menurutnya, merupakan instruksi resmi pemerintah daerah yang harus dihormati bersama demi menjaga stabilitas ekonomi di masa krisis. Dengan adanya kebijakan itu, seluruh pihak seharusnya memahami bahwa menaikkan harga secara sepihak tidak hanya tidak beretika, tetapi juga bertentangan dengan keputusan pemerintah yang telah mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.

Syarifuddin menambahkan bahwa solidaritas sosial sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. Para pelaku usaha diharapkan berperan aktif membantu warga dengan memastikan distribusi barang berjalan lancar, tidak melakukan penimbunan, serta tidak mengambil keuntungan berlebihan dari keadaan. Ia mengingatkan bahwa musibah bukanlah kesempatan untuk mencari keuntungan, melainkan momen untuk menunjukkan kepedulian dan empati terhadap sesama.

Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan apabila menemukan adanya pedagang atau pihak tertentu yang sengaja menaikkan harga demi keuntungan pribadi. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun lembaga perlindungan konsumen, agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas, menurut Syarifuddin, sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi darurat demi kepentingan sendiri.

Dalam penutup peringatannya, Syarifuddin mengajak seluruh pihak baik masyarakat, pedagang, pemerintah, maupun organisasi sosial untuk saling bekerja sama menghadapi masa sulit ini. Ia menegaskan bahwa kepedulian bersama merupakan kunci untuk memulihkan kondisi Aceh pasca banjir bandang, sekaligus memastikan kehidupan masyarakat dapat kembali normal tanpa terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

“Ini adalah waktu untuk menunjukkan persatuan dan rasa kemanusiaan. Jangan ada yang mengambil keuntungan dari musibah ini. Jika ada yang tetap melanggar, siap-siap berhadapan dengan sanksi pidana. Kita harus hormati hukum, kita hormati keputusan pemerintah daerah, dan kita jaga kepentingan masyarakat,” tegasnya dalam peringatan tersebut.(F5/Tim)

KALI DIBACA