MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Bahwa Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depewil SBNI) Sumatera Utara menghormati keputusan pemerintah pusat mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap PT. Toba Pulp Lestari pada tanggal 20 Januari 2026. Dapat dipastikan dengan pencabutan PBPH terhadap PT. Toba Pulp Lestari berdampak pada hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh.
Atas hal tersebut Ketua Depewil SBNI Sumatera Utara
Yosafati Waruwu,S.H, mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumatera Utara tentang kepastian hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan PT. Toba Pulp Lestari untuk diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
"Informasi yang kami peroleh, buruh tetap PT. Toba Pulp Lestari per 30 September 2025 rata-rata 1.051 sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Triwulan III 2025 PT. Toba Pulp Lestari" ,ungkap nya.
Sementara itu diduga ribuan buruh yang bekerja pada kegiatan pembibitan dan penanaman eukaliptus melalui perusahaan mitra telah memberi kontribusi besar pada kegiatan PT. Toba Pulp Lestari selama ini. Kegiatan hutan tanaman industri tersebar di Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Toba, Kab. Pakpak Barat, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Selatan Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Humbanghasundutan, Kab. Dairi, Kab. Samosir, Kab. Padanglawas Utara dan Kota Padang Sidempuan.
Untuk itu kami SBNI Sumut mendesak pemerintah :
1. Memastikan hak para buruh baik di PT. Toba Pulp Lestari maupun hak para buruh pada perusahaan mitra PT. Toba Pulp Lestari seperti upah, jaminan sosial dan hak normatif lainnya dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
2. Meminta kepengawasan ketenagakerjaan untuk segera melakukan identifikasi jumlah buruh yang sebenarnya di PT. Toba Pulp Lestari baik buruh yang berstatus PKWTT atau PKWT atau penyebutan dalam bentuk lain seperti buruh harian lepas dan/atau borongan mesti dapat diketahui dan diumumkan oleh pemerintah karena menyangkut hak dan kelangsungan hidup para buruh warga Sumatera Utara.
3. Meminta kepengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi perusahaan mitra PT. Toba Pulp Lestari yang mempekerjakan buruh dan tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Identifikasi ini penting untuk memastikan jumlah buruh, hak para buruh selama ini hingga pasca pencabutan PBPH terhadap PT. Toba Pulp Lestari. Tentunya kepengawasan memiliki data awal karena kepengawasan telah atau akan memperoleh wajib lapor perusahaan.(F5)
KALI DIBACA




.jpg)