Sahuti Tuntutan Buruh, Kadisnaker Sumut Minta Kemenaker RI Evaluasi Outsourcing - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sahuti Tuntutan Buruh, Kadisnaker Sumut Minta Kemenaker RI Evaluasi Outsourcing

Sabtu, 18 April 2026
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar saat menerima aspirasi perwakilan elemen buruh/pekerja saat melakukan aksi didepan kantor Gubernur Sumatera Utara.( Kamis 16/04)


MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mengevaluasi sistem outsourcing yang dinilai menyulitkan kesejahteraan pekerja.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya akan menyurati Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Ya, suratnya sudah kami buat ke Ditjen PHI karena mereka yang menerbitkan izin outsourcing melalui OSS, agar dilakukan evaluasi,” ujarnya kepada media ini Kamis (16/4/2026) siang.

Yuliani menegaskan perusahaan outsourcing harus melakukan pembenahan guna meminimalisir gesekan dengan pekerja. Ia berharap Ditjen PHI dapat mengevaluasi izin perusahaan outsourcing yang bermasalah.

“Jangan hanya menimbulkan masalah, saya sampai pusing karena itu. Jadi harus dievaluasi, kalau memang melanggar perizinan, izinnya dicabut. Kita harus tetap mengutamakan tenaga kerja,” ucapnya.

Diketahui, massa gabungan dari sejumlah serikat dan organisasi buruh di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (16/4/2026) siang.

Sejumlah tuntutan disampaikan, salah satunya penghapusan sistem outsourcing serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menanggapi persoalan K3, Yuliani juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan. Ia mengklaim secara bertahap telah menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk terkait K3.

“Terkait K3, saya juga akan membenahi secara bertahap. Dari berbagai kasus ketenagakerjaan, sudah banyak yang kita tindak lanjuti, alhamdulillah sebagian besar telah diselesaikan,” tuturnya.

Ia menegaskan kendala di lapangan tidak akan menjadi hambatan dalam mengutamakan kesejahteraan buruh.

“Masalah K3, kami sudah membentuk tim. Itu juga menjadi kewenangan Balai K3 Kementerian untuk pengawasan, dan kami selalu berkoordinasi. Kekurangan tenaga pengawas bukan alasan, begitu juga keterbatasan anggaran. Kita harus tetap semangat mengutamakan masyarakat,” kata Yuliani.

Menyikapi hal tersebut Awaluddin Pane selaku Ketua Serikat Buruh Karisma mendukung langkah yang dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut tersebut " ibu Kadis sudah banyak merubah sistem Ketenagakerjaan di Sumatera Utara ini. Pada hal Ibu Yuliani Siregar ini belum ada masa kerjanya satu tahun tapi perubahan - perubahan di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut itu sudah tampak nyata " , ujar Awaluddin.

Ia juga menambahkan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) yang terdiri dari beberapa Elemen masyarakat dan pekerja sudah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan akan mengawal Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang K3 yaitu Surat Edaran No. 500-15-10 -1 / 817 / 2026, untuk keamanan dan perlindungan pekerja/buruh.

Terpisah, saat dimintai tanggapannya, Ketua PPMI MADANI, Bung Faisal Siregar mengatakan" ya kami sepakat dan mendukung la atas langkah Ibu Yuliani selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara " , dan kami berharap Bapak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama terus membenahi persoalan ketenagakerjaan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja/ buruh di Indonesia khususnya di Sumatera Utara" , pungkas Faisal melalui sambungan telepon.(AP)

KALI DIBACA
Memuat konten...