DELI SERDANG, sumut.wartaglobal.id - Disaat beberapa pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, namun masih sangat miris saat fakta unik masih di dapati Perusahaan besar yang memberikan upah para pekerjanya dibawah UMK dan UMP Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) Deli Serdang tahun 2026 sebesar Rp 4.041.543 naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMP Rp.3.228.971 naik 7,9% dari tahun 2025, UMSK sekitar Rp.4.378.392 - Rp.4.508.606 naik 5-9%, tetapi tidak sesuai dari hasil temuan tim media ini di lapangan saat melakukan investigasi kepada salah satu pekerja di Perusahaan Lakban PT. Easter Pigeon Industry (EPI), ia mengaku bahwa pekerja ada yang menerima upah 2.200.000, hingga 2.300.000, dengan alamat perusahaan yang berada di JL. Medan Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin.(18/5/26)
Penetapan UMK/UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution pernah merespon soal masih banyaknya perusahaan swasta ataupun pihak outsouring yang memberikan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak outsouring untuk membahas Upah tersebut.
Diakui Bobby Nasution, pihaknya sudah sering mendiskusikan soal ini dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasilnya kurangnya kepengawasan.
Menyikapi hal tersebut Faisal Siregar Ketua SP PPMI MADANI saat di mintai tanggapan nya mengatakan bahwa, "sejatinya kenaikan upah Buruh tiap tahunnya sangat penting karena itulah yang diharapkan setiap pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya, "Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK, UMP, UMSK, dinilai jauh lebih penting" , ujar nya.
Terpisah Awaluddin Pane Ketua DPW SB Kharisma mengatakan bahwa dengan adanya prihal ini kita mengingatkan kembali bahwa, "masalah pengawasan terhadap perusahaan berada ditangan Pemerintah Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Provinsi Sumut, "dan agar segera melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya terkait penerapan upah buruh yang sesuai dengan mengikuti keputusan Gubernur Sumatera Utara. (Joe)
KALI DIBACA





.jpg)