
MEDAN, Sumut.WartaGlobal.Id - Kurnia Akbar Lubis saat menyampaikan laporan ke Sekretariat DPRD Sumut, Rabu (15/7/2026).
Kurnia juga mempertanyakan profesionalisme tim pengawas Disnaker Sumut. la menilai adanya pengabaian bukti-bukti konkret yang telah diserahkan kliennya saat Berita Acara Pengambilan Keterangan pada 13 Mei 2026.
Kurnia pun mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan DPRD Sumut untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum terkait sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta menuntut adanya audit ulang terhadap Yayasan Perguruan Harapan Mandiri.
Selain masalah administratif, dia juga mengklaim adanya dugaan intimidasi terhadap Fifi terkait pembuatan surat pernyataan tertentu.
"Kami memiliki bukti rekaman video terkait intimidasi tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang karena ini sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kurnia.
Melalui laporan ini, Kurnia berharap Kepala Ombudsman dan Ketua DPRD Sumut dapat segera turun tangan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja selama 18 tahun pengabdian dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Karisma menjelaskan tentang prihal tersebut bahwa, yayasan tersebut membayar upah pekerja nya dibawah UMP /UMK, jam kerja melebihi ketentuan 40Jam Satu Minggu , pekerja tidak masuk BPJS TK , Cuti Tahunan tidak dapat dan K3 belum terbentuk.
Tambahnya lagi "ada kejanggalan di dalam menetapkan Upah di Yayasan tersebut yaitu, "upahnya tidak mematuhi SK Gubernur atau ketetapan Pemerintah misalnya UMP Sumut Rp.3,2 juta dan UMK Medan Rp. 4,3 Juta dalam hal ini Yayasan memberikan upah Rp. 2 juta, dibawa pulang kerumah Rp.1,8 juta setelah potong BPJS TK dan Kesehatan, "inikan sangat tidak manusiawi kata Awaluddin Pane.
"berdasarkan keterangan pekerja yayasan tersebut, "gajinya sering terlambat sampai 3 bulan".
"Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar bisa menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara ini, termasuk yang terjadi di Yayasan, "percuma kan ada SK Gubernur kalau tidak dijalankan " ,ia juga mengajak bagaimana Anggota DPRD Sumut menjalankan fungsi kepengawsan nya nya, "khususnya komisi E" , pungkas Awaluddin mengakhiri. (AP)
KALI DIBACA





.jpg)