NASIONAL, sumut.wartaglobal.id -Persaudaraan Pekerja Madani Indonesia (PPMI MADANI) dan Serikat Buruh Kharisma Sumut menyoroti Perpres no 27 Tahun 2026, yang mana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi secara mendalam agar tidak mengaburkan status ketenagakerjaan mereka demi mendapatkan hak-hak normatif pekerja formal.
PPMI MADANI menyoroti hak pekerja formal, bahwa, "pemberian status UMKM dikhawatirkan menjadi langkah lepas tangan dari perusahaan aplikasi (aplikator) untuk memberikan hak-hak dasar tenaga kerja, seperti jaminan sosial dan upah minimum.potensi beban baru, "jika dikategorikan sebagai pengusaha mandiri (UMKM), dikhawatirkan driver akan menanggung sendiri seluruh risiko operasional tanpa perlindungan layaknya karyawan, "selagi tarif dan potongan lainnya ditentukan oleh Aplikator, pengemudi ojol tetap pekerja bukan mitra" ,ujar Bung Faisal Siregar Ketua PPMI MADANI.
"Tuntutan kesejahteraan sebelum penetapan status ini, tuntutan utama pengemudi ojol sebenarnya difokuskan pada keadilan pendapatan dan jaminan sosial" , ujar Bung Faisal saat di temui dalam diskusi bersama Awaluddin Pane Ketua SB Kharisma Sumut pada Kamis (02/07) di Mizi Coffee Jl.Tuasan Medan Timur.
Hal senada juga disampaikan Awaluddin Pane Ketua SB Kharisma, yang menyebutkan bahwa seharusnya status untuk ojol harus lebih terlindungi lagi, dari ojol, pekerja informal ke pekerja platform, dan seharusnya berstatus pekerja formal, sehingga hak-hak normatif nya lebih terjamin. "Ya seharusnya status untuk kawan-kawan ojol ini lebih kepada pemenuhan hak normatif dan jaminan sosial nya, "bukan nya ke UMKM dikasi modal tapi hutang", dihapus pajak pendapatan bawah 500 juta/tahun, "kalau pendapatan ojol di atas 500 juta/tahun itu bukan ojol udh pengusaha itu nama nya" ,pungkas Awaluddin.
Disisi lain penetapan UMKM ini, Pemerintah juga resmi memangkas potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8% dan akses permodalan program bantuan KUR, menghapus pajak pendapatan dibawah 500 juta/tahun, demi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi ojol. (Red)
KALI DIBACA





.jpg)