
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Maraknya aksi demonstrasi buruh di Sumatera Utara belakangan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya diterapkan dengan baik di lapangan. Undang-Undang (UU) atau regulasi sepadan apa pun dinilai hanya akan menjadi catatan di atas kertas jika tidak ditopang oleh sistem pengawasan yang efektif dan tegas terhadap para pemberi kerja.
Ketua DPW Serikat Buruh Karisma Sumut, Awaluddin Pane, menegaskan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi.
Sebaliknya, sistem tersebut harus mampu mencegah, mendeteksi, menindak, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak pekerja secara cepat dan komprehensif."Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan seharusnya bukan sekadar mengganti atau menambah pasal.
Yang paling krusial untuk dibangun saat ini adalah sistem perlindungan pekerja yang benar-benar berfungsi nyata di lapangan," ujar Awaluddin kepada media.
Ia mencontohkan, hal-hal mendasar seperti formula Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap hingga kini masih sering memicu perdebatan. Ironisnya, perdebatan tersebut justru kerap terjadi antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bukan langsung dengan pihak perusahaan.
Selain itu, tata cara pelaksanaan forum Bipartit juga masih rancu. Di lapangan, kerap diperdebatkan apakah proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sebelum atau sesudah Bipartit berjalan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PPMI MADANI, Faisal Siregar, turut angkat bicara mengenai sengkarut ketenagakerjaan ini. Saat dihubungi oleh media ini pada Minggu, 20 September 2026, Faisal menyoroti kasus PHK yang menimpa pekerja di PT J yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurutnya, persoalan upah dan mekanisme PHK di perusahaan tersebut masih sangat perlu dievaluasi dan dibahas ulang.Terkait kasus di PT J, pihak PPMI MADANI menegaskan telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara agar permasalahan ini segera diproses dan diselesaikan secepatnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Serikat Buruh Karisma dan PPMI MADANI sepakat membangun kolaborasi erat untuk mengawal ketat setiap dinamika dan perkembangan isu ketenagakerjaan di Sumatera Utara demi tegaknya hak-hak kaum buruh. (Tim)




.jpg)