Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Mesjid - WARTA GLOBAL SUMUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Mesjid

Selasa, 02 Juli 2024

Tanjungbalai, - Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki tindak pidana Pencurian satu Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI, milik Mesjid Al Mukmin.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu 29 Juni 2024, sekira Pukul 10.00 Wib tepatnya di belakang mesjid al mukmin.

Dengan identitas pelaku An AS  Alias A Lk (28) warga Jalan Hj. Adlin Gang Denai Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. Muhammad Rony SH saat dikonfirmasi wartawan Rabu (3/7/24) melalui via whatsapp mengatakan, "Atas laporan BKM mesjid yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara maka personil segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Selanjutnya personil melakukan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku , setelah mendapatkan informasi tersebut Kemudian Pada Hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wib personil  Langsung mengamankan AS yang sedang Berada dirumahnya di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan II Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kapolsek, "dan melakukan Introgasi terhadap pelaku, AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di Masjid Al Mukmin.

"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI warna Biru, 1 Buah Topi warna Hitam, 1 Buah Tas Merek GARAGE warna Hitam, 1 Potong Celana Jeans Ponggol Merek SR”SEVEN warna Biru, 1 Potong Baju Bertuliskan AGGIE BROTHER warna Merah dan 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy tanpa plat nomor dengan Noka : MH1JF611XCK423569 dan Nosin : JF61E1416836. "Pungkas Kapolsek. 



Pewarta: (IG)

KALI DIBACA