Jambi – warta-global.id |
Gejolak isu illegal drilling di Provinsi Jambi akhirnya masuk babak baru. Setelah bertahun-tahun dianggap sebagai “rahasia umum” yang tak tersentuh, desakan dari LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi memaksa pemerintah angkat bicara. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Jambi Al Haris secara terbuka menyatakan bahwa ribuan sumur minyak ilegal akan dilegalisasi secara resmi.
Pernyataan ini muncul usai kritik tajam dari LBH PHASIVIC yang menyebut bahwa selama ini ada “operasi senyap” untuk membungkam isu tersebut. Dengan slogan berani: “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal”, LBH PHASIVIC menyentil keras lemahnya transparansi pemerintah.
“Setelah kami soroti dan kami viralkan, baru Gubernur seperti terburu-buru buka agenda rapat resmi. Ini aneh. Ke mana saja selama ini?” ucap Fahmi, LBH PHASIVIC, Jumat (4/7/2025).
Rapat Tertutup Dibuka, Rakyat Menanti Jawaban
Senin (7/7/2025), bertempat di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Gubernur Al Haris mengumpulkan jajaran kunci seperti Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, SKK Migas, Pertamina, serta perwakilan pemerintah dari Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.
Dalam forum tersebut, Al Haris mengungkap bahwa legalisasi sumur minyak ini merupakan bagian dari tindak lanjut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami akan data, kami legalisasi. Ini untuk menertibkan aktivitas pengeboran yang sudah terlalu lama tidak terkendali,” ujarnya.
Ribuan Sumur Tak Tersentuh, Siapa Di Baliknya?
Data sementara yang dipaparkan Pemprov Jambi menyebutkan:
- Estimasi jumlah sumur minyak: 15.000
- Jumlah yang tidak berizin/ilegal: 5.600
Lokasi sebaran sumur minyak ilegal di Jambi mencakup:
📍 Batang Hari: Desa Pompa Air, Bungku (Kecamatan Bajubang), kawasan Tahura dan wilayah kerja PT Pertamina EP.
📍 Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan.
📍 Sarolangun: KM 51 (Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera), Desa Lubuk Napal (Kecamatan Pauh).
Pertanyaan yang mengemuka: Siapa yang bermain di balik sumur-sumur ini selama ini? Bagaimana mungkin ribuan titik pengeboran bisa eksis tanpa sentuhan hukum?
Legal Lewat BUMD dan Koperasi, Tapi Siapa Pengelolanya?
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa BUMD, koperasi, dan UMKM akan dilibatkan sebagai entitas pengelola sah, yang akan bermitra dengan KKKS. Proses ini diklaim sebagai langkah memberdayakan ekonomi lokal sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan.
“Inventarisasi harus tuntas dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025,” tegas Al Haris.
Namun publik mempertanyakan: siapa yang mengendalikan BUMD atau koperasi itu? Apakah benar dikelola oleh masyarakat, atau justru hanya berpindah tangan ke elite daerah?
LBH PHASIVIC: Jangan Permainkan Legalitas
Fahmi menutup keterangannya dengan pesan keras:
“Kami tidak ingin legalisasi ini jadi alat cuci dosa atas eksploitasi liar yang selama ini merugikan negara dan rakyat. Jika proses ini hanya formalitas, kami siap menggalang advokasi hukum.”
Reporter: F. Hendri
Editor: Redaksi Warta Global Investigasi
warta-global.id | Fakta di Balik Peristiwa
KALI DIBACA