LANGKAT, sumut.wartaglobal.id - Masyarakat adat rakyat penunggu kampung secanggang, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Pprov. Sumatera Utara, beraudensi dengan Badan Pertanahan Nasional Kab. Langkat, pada 17/07/2025.
Guna untuk mempertanyakan kehadiran oknum yang mengatas namakan BPN Kab. Langkat dan kanwil BPN Sumut di lokasi Tanah Adat Rakyat Penunggu yang sudah mengelolah dari tahun 1979.
Pada pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional Kab. Langkat bersama pengurus Masyarakat adat yang bernaung di 2 (dua) organisasi yang memperjuangkan tanah-tanah adat antara lain Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nunsantara (AMAN) Kampung Secanggang di ruang pertemuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Langkat pada tanggal 17 juli 2025, pukul 10.0 wib.
pengurus masyarakat adat Kampung Secanggang,
Ansyaruddin selaku Ketua Kampung Secanggang, menjelaskan kepada pihak BPN Kab. Langkat atas keberadaan masyarakat adat yang sudah mengelola lahan adanya dari tahun 1979 sampai sekarang seluas + 300 ha yang beranggotaan 600 kepala keluarga adapun dalam pertemuan tersebut Pengurus Masyarakat Adat mempertanyakan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Langkat pada tanggal 10 Juli 2025 lalu di wilayah adat kami,
" Perlu kami beritahukan kepada Bapak/Ibu selaku Pemerintah yang mengurusi tentang pertanahan di Kabupaten Langkat,
" Tanah adat yang sudah kami kelola dari tahun 1979 hingga sekarang sudah ada tanda tangan/ prasasti Bapak Wakil Gubernur pada tahun 2009 Bapak H Gatot Pujo Nugroho dan juga telah melalukan perayaan panen raya yang di hadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara dan juga Ibu Bupati Langkat pada tahun 2025 bulan 4 (empat) lalu disamping itu juga sudah adanya pengakuan-pengkuan dari pemerintah Desa hingga Kecamatan atas wilayah tanah adat yang sudah kami kelola sampai sekarang secara turun menurun".
" Maka dari pada itu, pada tanggal 10 Juli 2025 lalu, kami merasa terkejut kehadiran dari pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di wilayah adat kami tanpa ada pemberitahuan kepada kami, "ini bisa menimbulkan kekhwatiran kami dan bisa juga terjadi konflik horizontal di lapangan, jadi kami masyarakat adat meminta penjelasan untuk mendapatkan informasi yang jelas atas kegiatan tersebut apa tujuan nya, "apa diwilayah adat kami, karena kami juga mempunyai aturan adat dan hukum adat di wilayah adat, sehingga kami tidak menerka-nerka kehadiran Bapak/ibu pihak BPN di wilayah adat kami, itu lah sebabnya kehadiran kami dihadapan Bapak/Ibu sebagai pejabat Pertanahan di Pemerintahan Daerah di Kab. Langkat", tutur Anyaruddin.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Langkat kepala kasi Pak Edi menjelaskan kehadiran BPN atau Tim B di Secanggang itu bukan pengukuran tetapi pembaharuan HGU PTPN II yang di usulkan kepada BPN, apakah ada perubahan atas HGU PTPN II jadi bukan pengukuran dan memang selesai itu baru melakukan pengukuran dalam hal ini baru pengumpulan data atas HGU No 1, 2 dan 3 " terangnya.
Panitia (Tim B) ini dibentuk oleh Kanwil BPN Sumut yang melibatkan unsur Kepala Desa, Kecamatan yang terdapat wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II sehingga kami libatkan dan juga dari unsur Pemerintah Kabupaten dan juga ada dari Dinas Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan, "perlu kami beritahukan kepada Bapak-bapak yang berhadir pihak PTPN ini juga kan di berikan hak nya atas mengelola tanah oleh Pemerintah jadi kami pihak BPN tidak bisa menolak permohonan untuk pembaharuan hak guna usaha (HGU) nya sehingga kami membentuk tim panitia untuk menyelurusi hak guna usaha PTPN II di lapangan".
Dalam pertemuan ini, pihak BPN Kab. Langkat, memberikan saran solusi kepada pihak masyarakat adat atas hak yang Bapak klim itu "wilayah adat Bapak-bapak lebih baik Bapak-bapak melakukan gugatan hukum ke pengadilan sehingga adanya putusan hukum yang legal, "sebab putusan pengadilan itu yang berlaku di pemerintah, jadi kami pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang mereka pihak PTPN II memohon melakukan pembaharuan ya kami pihak BPN tidak bisa menolak, "jadi karena ini negara hukum jadi keputusan tertinggi itu adalah putusan pengadilan".
"Jadi kehadiran Bapak-bapak ke BPN itu kan untuk meminta pengakuan, jadi bukan di sini tempatnya, kewenangan HGU itu juga kewenangan nya ada di Kementerian Badan Usaha Milik Nagara (BUMN) di Jakarta, jadi kalau mengenai permohoan pengakuan wilayah adat itu ada disana, bukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi jika Kementerian BUMN memberikan surat kepada kami, "bahwa itu wilayah adat bapak-bapak is ok, kami pihak BPN pasti mengikuti aturan itu" (BPN is ok ok saja).
"Jadi saran kami tadi kepada Bapak-bapak dari pada Bapak-bapak capek kesana kemari untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat jalan yang tepat itu ke Kementerian BUMN dan lakukan gugatan kepengadilan (jalur hukum), "bukan kepada kami pihak Badan Pertanahan Nasional hanya memberikan informasi dan mendapatkan informasi seperti dilapangan, jadi jika ada tim kami yang turun kelapangan ketemu dengan Bapak-bapak, boleh saja bapak-bapak menunjukan keberadaan kepengurusan bapak-bapak”terangnya.
Ansyarudin Ketua Masyarakat adat Kampung Secanggang, memberikan membantah atas penjelasan pihak BPN, kalau persoalan hukum atau pengadilan kami Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Sumatera Utara juga sudah pernah malakukan gugatan hukum ke pengadilan sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan Reg.No.1734 K/PDT/2001, tertanggal 23 Januari 2006.
"Dan jika kalau kami melakukan gugatan hukum kepengadilan pasti membutuhkan biaya yang sangat banyak, dan jarang sekali pihak yang tidak punya uang dapat memanangkan suatu perkara dipengadilan,
"Bapak dan Ibu ini orang Badan Pertanahan Nasional musti tau juga kalau Bapak dan Ibu ini adalah salah satu leading sektor atas penggunaan lahan di wilayah nya masing-masing, "jadi saya ingin bertanya, apakah tanah yang disengketakan itu boleh di keluarkan izin HGU nya?? Tanpa ada clear and clear (tidak ada masalah dilapangan) tanpa mengetahui objek dilokasi yang akan di berikan HGU di kuasai oleh siapa dilapangan??
"Jadi jika ada lokasi yang masih berpekara atau masih berkonflik dilokasi yang akan dikeluarkan HGU nya itu tidak bisa".
"Dan perlu juga kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu, kami masyarakat adat ini ada sejarahnya dan ada juga aturan atau regulasi yang mengatur tentang keberadaan masyarakat adat, "salah satunya Undang-Undang Perkebunan juga ada menyebutkan tentang wilayah adat jika ingin mengelola, kami diberikan ruang untuk berdialog dalam hal itu, "dan yang kedua Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2 menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,
"dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan banyak lagi regulasi-regulasi yang menyatakan keberadaan masyarakat adat".
"kami juga masyarakat adat rakyat penunggu kampung secanggang memiliki pengakuan ada juga salah satu yang perlu kami beritahukan kepada Bapak dan Ibu yang hadir di sini, didalam Tata Ruang PTPN II wilayah kami adalah wilayah adat dan ada juga pengakuan-pengakuan lainnya dari Pemerintah",tegas Ansyaruddin.(F5/Tim)
KALI DIBACA