Disnaker Sumut Undang Pimpinan SP/SB se Sumatera Utara bahas Kasus-kasus Ketenagakerjaan - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Disnaker Sumut Undang Pimpinan SP/SB se Sumatera Utara bahas Kasus-kasus Ketenagakerjaan

Jumat, 05 September 2025
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar (batik coklat) Kasubdit III AKBP Syahrial Siregar (kemeja putih) dan beberapa Pimpinan SP/SB (photo.dok)
MEDAN
, sumut.wartaglobal.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut mengundang 76 Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumater Utara sesuai dengan Surat Undangan No. 500.15.14.1 / 1229 -6/ DISNAKER / lX / 2025 .pada Kamis 4 September 2025 di Aula kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera, Jln Asrama Medan.

Dalam Undangan tersebut pertemuan dimulai pada pukul 14.00 Wib, dengan tema " Membangun Sinergi Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Penanganan Kasus Ketenagakerjaan di Sumatera Utara".

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar beliau menyampaikan permohon maaf nya jika masih banyak belum mengenal para pimpinan Serikat Pekerja Serikat Buruh di Sumatera Utara ini, karena beliau juga baru dua bulan bertugas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya beliau menjabat Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu Yuliani Siregar juga menghadirkan Jajaran nya yaitu Kepala UPT 1 hingga UPT VI, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sumatera Utara.

Usai menyampaikan kata sambutan nya, Yuliani Siregar mempersilahkan kepada pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menyampaikan aspirasi nya sekaligus memperkenalkan diri.

Dalam penyampaian aspirasi dan permasalahan yang ada saat ini pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sumut sependapat yang mana menyampaikan banyak nya kasus-kasus ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, termasuk di UPT dan Kepengawasan.


"ada perusahaan yang membayar kan upah di bawah ketentuan, ada perusahaan yang melakukan PHK sepihak, ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, status kerja kontrak" ,Ujar Salah seorang Ketua Serikat Buruh.

Yuliani Siregar Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut berjanji akan membenahi seluruh jajaran Disnaker Sumut dan menuntaskan tuntutan kasus-kasus perburuhan di Sumatera Utara, menurut nya ini menjadi sinkronisasi bagaimana agar kasus-kasus perburuhan bisa segera diselesaikan, dan beliau juga memberikan No HP Pribadinya " Jika ada kasus Ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan WA saya ". Ujar nya.

Hadir juga dalam diskusi tersebut Dirintelkam Polda Sumut yang di wakili oleh Kasubdit III AKBP Syahrial Siregar.

Berdasarkan pantauan tim awak media ini pertemuan diskusi tersebut menjadi forum Silaturahmi antara Disnaker Sumut dan Serikat Pekerja/Buruh Sumatera Utara, dan pertemuan di tutup sekitar pukul 17.30 Wib.

Disela-sela pertemuan tersebut, Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Kharisma mengatakan bahwa, semangkin hari kasus-kasus ketenagakerjaan meningkat terus, ia juga akan melaporkan bahwa adanya kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut, " bahkan yang anehnya surat pengaduan yang kita kirimkan ke Dinas tenaga kerja tak direspon atau hilang" ,ujar Awaluddin Pane.

"Kita akan lihat bagaimana nanti hasilnya dari pertemuan ini ", dengan adanya Ucapan Kadisnaker Sumut tadi didepan seluruh SP/SB yang hadir agar bisa terealisasikan" ujar nya.

Ditempat terpisah, awak media ini mencoba menghubungi Bung Faisal Siregar selaku Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA, meminta tanggapan nya, beliau mengatakan tak hadir dalam pertemuan tersebut, berhubung ada agenda yang bersamaan jadwalnya.

"Saya tak hadir bang, ada agenda yang terjadwal lebih dulu soalnya, "ya saya mengapresiasi lah inisiatif dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ibu Yuliani Siregar yang telah mengajak pimpinan SP/SB yang ada di Sumatera Utara untuk berdiskusi dalam upaya penuntasan kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada saat ini " 

Saya pikir sebenarnya tuntutan buruh/pekerja adalah sebuah hak yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah" maka dari itu hanya tinggal komitmen saja dari pemerintah pusat maupun daerah, dibutuhkan itikad dan niat untuk melaksanakan perintah undang-undang, ketegasan dan keberanian "

" Ya terkait dengan investasi itu juga sudah di atur sebenarnya, logika nya tidak ada sebuah perusahaan rugi ketika membayar kan upah pekerja nya sesuai dengan ketentuan, dan mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS" ya karena ketika mereka membuka lowongan pekerjaan pastinya mereka sudah perhitungkan itu semua, karena mereka kan punya ahli " ujar nya.

" Kita berharap dengan adanya kolaborasi Sumut Berkah ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ibu Yuliani Siregar dapat menjadi penyeimbang antara pekerja/buruh dan pengusaha" antara hak dan kewajiban" , pungkas Faisal.(AP/Tim)

KALI DIBACA