MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Pemerintah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan dimaksudkan sebagai acuan wajib bagi pengusaha dalam membayar gaji karyawan, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP ini adalah langkah serius pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja. "Perusahaan yang tidak mematuhinya akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Larangan membayar upah di bawah UMP telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 88E ayat (2) yang menyatakan, "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum." Peraturan ini memberikan perlindungan mendasar bagi pekerja, yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah.
Dalam dinamika dunia kerja, kita sering melihat bagaimana upah ditentukan oleh persaingan pahit antara majikan dan pekerja. Namun pada akhirnya, upah harus cukup untuk mempertahankan pekerja dalam kondisi kehidupan sebagai manusia. Prinsip yang pernah disuarakan oleh filsuf Karl Marx ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tenaga kerja bukanlah mesin. Di balik keringat para pekerja, ada martabat dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi secara manusiawi.
Oleh karena itu, penetapan UMP 2026 menjadi krusial untuk memastikan bahwa persaingan ekonomi tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah pun tidak main-main dalam pengawasan; bagi perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan menggaji di bawah standar, ancaman pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp400 juta sudah menanti.
Negara kini memosisikan pelanggaran upah sebagai tindak pidana kejahatan, Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pemilik modal bahwa pemenuhan hak pekerja adalah syarat mutlak dalam menjalankan roda ekonomi yang sehat dan bermartabat.
Sebaliknya menyoroti hal ini Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli untuk melakukan monitoring dan pengawasan nya atas kasus-kasus Ketenagakerjaan di Sumatera Utara Khususnya Kota Medan, Deli Serdang dan Langkat, "Masih adanya Upah Murah atau pun Upah dibawah UMP dan UMK bahkan ada perusahaan yang sengaja membuat Upah murah dengan dalih agar perusahaan itu tetap bertahan" , terkait dengan surat keputusan penetapan upah tahun 2026 yang telah ditandatangani Gubernur Sumut, "namun sangat mirisnya ada kasus kekurangan upah/upah dibawah ketentuan yang dialami pekerja bernama Agus Azhar dan Marwah Nurhasanah yang sudah di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut khusus nya Kepengawasan namun sudah dua bulan berjalan belum juga ada penyelesaian" ujar Awaluddin.
Terpisah, saat ditemui media ini di Cafe Kebun Kopi Sampali Deli Serdang pada Minggu 28/12/2025, Faisal Siregar Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA, menanggapi bahwa tentang penetapan UMP dan UMK ini adalah agenda tahunan, "ini agenda tahunan bagi pemerintah pusat maupun daerah, "sebenarnya yang harus dilakukan itu adalah eksekusi penegakan hukum nya, "ini ada perusahaan industri dan perkebunan yang membayar upah dibawah ketentuan, "nah disinilah konsekuensi penegakan hukum nya, siapa eksekutor nya" , setiap tahun pemerintahan menggelar agenda tahunan ini dan upah minimum naik, tapi tidak pernah ada penegakan dan kepastian hukum nya bagi pekerja/buruh, jadi itulah kenapa persoalan perselisihan ketenagakerjaan ini tidak pernah terselesaikan bertahun-tahun, "seharusnya hukum bisa menuntut karena sudah jelas ada pasal yang dilanggar, "jadi tidak harus menunggu ada yang keberatan atau pekerja/buruh itu tidak harus menggugat lagi ke pengadilan" ,pungkas Faisal mengakhiri. (Red)
KALI DIBACA




.jpg)