MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMK yang sebelumnya Rp4.014.072 pada tahun 2025 diusulkan meningkat menjadi Rp4.335.198.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin dan Selasa kemarin. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp. 4.378.392- Rp. 4.508.606
"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Rico di Medan, Rabu (24/12/2025).
Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.
"Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro," pungkas Rico.
Disisi lain Forum Buruh Madani Indonesia menyoroti hal tentang kenaikan upah baik itu UMP maupun UMK Kota Medan tahun 2026, bahwa agenda tahunan tersebut hanya diatas kertas sebatas surat keputusan tetapi faktanya masih ada Pekerja PKWT atau Pekerja Kontrak yang upahnya masih dibawah UMP/UMK Kota Medan, demikian di ungkapkan Awaluddin Pane didampingi bung Faisal Siregar.
"Berdasarkan hasil Investigasi dan Advokasi kami, bahwa ada pekerja yang bekerja di Kota Medan khusus nya KIM Medan, "yang dialami oleh Marwah Nur Hasanah yang sudah bekerja 3 tahun tapi tidak mendapatkan Kompensasi ketika beliau di PHK dan upahnya yang diterima masih dibawah ketentuan, "banyak lagi hal hal pelanggaran ketenagakerjaan lainnya" , ujar Awaluddin.
"Harapan kami dari Forum Buruh Madani Indonesia, kepada Gubsu Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Waas, "agar mempertegas langkah penegakan hukum nya atas Surat Keputusan Penetapan Upah yang telah di tandatangani tersebut, "sanksi nya ada, "tapi langkah penegakan hukum nya itu yang harus dilakukan eksekusi nya, "data perusahaan yang memberikan upah dibawah ketentuan ada tinggal eksekusi nya saja, "pekerja/buruh Sumut menunggu "Kesaktian" SK Gubernur Sumut dan SK Walikota Medan tentang penetapan upah minimum ini" ,pungkas nya. (Red)
KALI DIBACA





.jpg)