
Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), mendesak agar Kejati Sumut segera mengambil alih kasus tersebut. Menurut Yunus, penanganan perkara ini di Kejari Langkat dinilai jalan di tempat.
Yunus menyebut, dugaan kasus ini bermula dari adanya perubahan anggaran yang disebut-sebut diprakarsai oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Faisal diduga memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meskipun sempat ditolak karena alasan teknis, perubahan tersebut tetap dipaksakan.

Tak hanya itu, Faisal juga dituding terkait dengan aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut, bahkan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus dalam orasinya.
Tuntutan PERMAK:
1. Kejati Sumut diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.
3. Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat. (F5/Tim)
KALI DIBACA