
DELI SERDANG, Sumut.WartaGlobal.Id -Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) KH Muhammad Nuh M.S.P melakukan agenda silaturahmi bersama masyarakat adat rakyat penunggu BPRPI Kampung Tanjung Mulia pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Balai Adat Afnawi Nuh Jln Suriadi Dusun IX Desa Sampali.


Berdasarkan pantauan tim awak media ini di lokasi acara, kegiatan silaturahmi tersebut digelar dengan penuh kesederhanaan dengan duduk di tikar bernuansakan kebersamaan yang dihadiri masyarakat adat rakyat penunggu setempat.
Turut hadir dalam acara silaturahmi tersebut KH Muhammad Nuh M.S.P, Ketua Umum PB BPRPI Sumut Alfi Syahrin, Ketua Wilayah Bachtiar Kliat, Ketua BPRPI Kampung Tanjung Mulia Syahruddin, Sekretaris Kampung Razali, dan beberapa perwakilan ketua-ketua kampung yang ada di wilayah Deli, Medan, dan Serdang.
Silaturahmi dimulai dengan makan siang bersama, kemudian duduk bersama berdiskusi dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat adat rakyat penunggu.

Diawali dengan mukaddimah dan do'a oleh Ustadz Syahrul Idrus, kemudian diskusi di pandu oleh Bung Faisal Siregar.
Dalam sambutan yang pertama disampaikan oleh Syahruddin Ketua BPRPI Kampung Tanjung, selain ucapan selamat datang, beliau juga menyampaikan tentang situasi dan kondisi kampung rakyat penunggu saat ini, dan ia juga berharap agar DPD RI bisa membantu mendorong kepastian hukum hak-hak atas tanah yang sudah 30 tahun dikuasai oleh rakyat penunggu. "tempat ini sudah kami kuasai dan duduki lebih dari 30 tahun, namun hingga saat ini masih banyak tantangan yang kami hadapi, mafia tanah terus melakukan provokasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat rakyat penunggu, "oleh sebab itu kami ingin ketegasan dan kepastian hukum dari Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia, kami berharap agar Ustadz Muhammad Nuh bisa meneruskan Aspirasi ini" ,jelas Syahruddin.

Sementara itu Ketua Umum PB BPRPI Sumut Alfi Syahrin juga menyampaikan hal yang sama, beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa tanah ini bersejarah, dan ada historis nya mulai dari sebelum masuknya penjajahan Belanda, kemudian masa masuknya Belanda hingga Indonesia menyatakan merdeka dan sampai saat ini. "Tanah ini ada historis nya, kami rakyat penunggu memiliki hak, sebelum Belanda masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Timur, masyarakat adat rakyat penunggu sudah menguasai tanah ini, "sampai Belanda masuk pun ketika lahan ini di kontrakan, masyarakat adat rakyat penunggu masih tetap bisa menguasai dan mengusahai karena ada dituangkan dalam kontrak konsensi tersebut. "Namun kenapa setelah dinyatakan kemerdekaan Indonesia ada bahasa Nasionalisasi, " kalau perusahaan Belanda itu dinasionalisasi menjadi BUMN itu boleh, tapi hak atas tanah tidak bisa di Nasionalisasi karena ada historis nya disitu, jadi jelas yang di Nasionalisasi itu perusahaan nya bukan tanah nya,Tegas Alfi.
Menanggapi hal tersebut KH Muhammad Nuh mengatakan bahwa sejatinya perjuangan masyarakat rakyat penunggu ini sangat luar biasa, tetap kuat bertahan hingga 70 tahun lebih dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak nya, hingga menempuh jalur hukum. "Sangat luar biasa perjalanan BPRPI dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak nya hingga 70 tahun lebih, " insyaallah nanti kita akan membawa Aspirasi ini kedalam rapat-rapat di DPD RI, "kita akan gelar pertemuan dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait, "kita akan mendorong pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. "ini saya catat dan kita bisa terus untuk berkomunikasi ya" ,jelas M.Nuh.
Diakhir acara diskusi dan penyampaian aspirasi, silaturahmi ditutup dengan sesi photo bersama. (AP)
KALI DIBACA





.jpg)