Kurnia Akbar Lubis Laporkan Kekurangan Upah Istrinya ke Disnaker Sumut - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kurnia Akbar Lubis Laporkan Kekurangan Upah Istrinya ke Disnaker Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026

MEDAN, Sumut.WartaGlobal.Id - Polemik perselisihan hak-hak normatif ketenagakerjaan di Sumatera Utara terus terjadi dan tak kunjung usai, hal ini terjadi pada sebuah yayasan pendidikan di kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan persoalan ini butuh perhatian dan kepedulian dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pada dasarnya adalah memperjuangkan hak-hak pekerja.

Sebelum nya peristiwa perselisihan ketenagakerjaan tersebut diceritakan oleh seorang suami yang memperjuangkan Hak Istrinya di salah satu yayasan di kota Medan.

Kurnia Akbar Lubis menceritakan bahwa Istrinya sudah bekerja kurang lebih 18 tahun namun Upahnya masih dibawah Upah Minimun Kota Medan yang saat ini berjumlah Rp. 4.335.198, dan Upah Minimun Propinsi nya saat ini berjumlah Rp. 3.228.971,

"Saya terkejut juga melihat Upah Istri saya kok tidak sampai Upah Kota Medan, "memang saya selama ini tak pernah menanyakan kepada istri, "dan ada informasi bahwa Cuti Tahunan serta aturan lainnya juga belum maksimal ujar Akbar Lubis kepada Media Online pada Jum'at 24 Juli 2026.

"Saya juga telah melaporkan hal ini ke Disnaker Sumut untuk mendapatkan keadilan, Alhamdulillah tak disangka saya bertemu Bapak Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Karisma Sumut, "saya juga menceritakan perihal yang terjadi pada istri saya" , ujar Akbar Lubis.

Terpisah, Awaluddin Pane saat dikonfirmasi membenarkan tentang perselisihan hubungan industrial yang dialami  istri dari Kurnia Akbar Lubis, " ya baru saja saya bertemu bang Akbar Lubis, beliau melaporkan hal yang dialami istri nya yang bekerja di sebuah yayasan YPHM, "jarang sekali ada kasus perselisihan ketenagakerjaan ada suami yang turut perduli dengan hak-hak istri nya ditempat kerja " , ujar Awaluddin.

Awaluddin Pane dan Kurnia Akbar Lubis akan saling bertukar informasi dalam proses pengaduan nya ke Disnaker Sumut dalam upaya penyelesaian kasus perselisihan ketenagakerjaan tersebut dengan pihak Yayasan YPHM dan Yayasan-Yayasan lain nya.

Kami berharap kepada Pemerintah dan Anggota DPRD Sumut Khususnya Komisi E, dapat kiranya turut membantu menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini sampai selesai dengan baik dan ada solusinya sehingga hak-hak pekerja dapat diterima sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi Yayasan-yayasan pendidikan yang memberikan Upah kepada tenaga kerja nya dibawah Ketetapan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, apalagi sampai terlambat memberikan Upah nya" , pungkas Awaluddin. (Red/Tim)

KALI DIBACA
Memuat konten...