APARA Peringati Hari Tani Nasional 2026, Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Sumatera Utara - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

APARA Peringati Hari Tani Nasional 2026, Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Sumatera Utara

Jumat, 25 September 2026
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Ratusan masaa dari Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA) menggelar Aksi Peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026). Aksi dimulai dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara dan bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, diikuti petani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah.

Dalam aksi tersebut, massa kembali kecewa lantaran para wakil rakyat maupun pihak eksekutif Sumatera Utara tidak berkenan menemui mereka secara langsung, dengan alasan tugas di luar kota. Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Secara garis besar, APARA mendesak pemerintah segera melaksanakan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen nyata penyelesaian konflik, menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta menghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah yang masih berkonflik.

Tuntutan lain mencakup pengembalian wilayah adat di ekskonsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), pemulihan lingkungan pascabencana ekologis akhir 2025, peninjauan ulang izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), penghentian proyek Kota Deli Megapolitan di Deli Serdang, hingga pengusutan dugaan mafia tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Nirvana Memorial Nusantara.

*Darurat Agraria Akut*

Perwakilan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Susi Halawa, menilai Sumatera Utara masih berada dalam situasi darurat agraria akut.

"Sumatera Utara masih dalam keadaan darurat agraria akut. Para petani dan masyarakat adat datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, berkumpul hari ini untuk menyuarakan penderitaan yang kepada pihak DPRD dan Gubernur dengan harapan akan mendapatkan solusi," ujar Susi.

Ia menyayangkan sikap para wakil rakyat dan eksekutif yang kembali tidak berkenan menerima massa aksi. "Para wakil rakyat dan gubernur sepertitutup mata dan telinga atas perampasan, penggusuran, dan bentrok yang terjadi di lapangan," katanya.

Menurut Susi, hasil pertemuan hari itu pun tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Petani kembali diminta menyerahkan data-data konflik untuk dibahas dalam forum khusus, padahal bundelan data serupa sudah pernah diserahkan pada aksi tahun lalu tanpa tindak lanjut berarti. "Yang dibutuhkan petani saat ini bukan hanya pendataan berulang, tetapi tindak lanjut konkrit yang memberi perlindungan dan kepastian hak atas tanah,” tegasnya.

*16 Poin Tuntutan*

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan pihaknya membawa 16 poin tuntutan kepada para pemangku kepentingan di Sumut.

"Kami menuntut 16 poin tuntutan tersebut kepada para pemangku, baik legislatif maupun eksekutif daerah di Sumut," kata Rianda.

Ia menyebut, berdasarkan audiensi dengan Sekretaris Dewan DPRD Sumut, akan dijadwalkanRapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan B DPRD Sumut pada minggu kedua Oktober. 

“APARA, berdasarkan audiensi dengan Sekretaris Dewan DPRD Sumut, akan dijadwalkan RDP dengan Komisi A dan B di minggu kedua Oktober," ujarnya.

Rianda menambahkan, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut turut menjanjikan pertemuan lanjutanbersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas seluruh tuntutan. Namun ia mengatakan , jika janji tersebut tak dipenuhi, APARA akan kembali turun ke jalan dengan skalalebih besar. "Kalau mereka ingkar janji, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," tegasnya.

Berikut 16 poin tuntutan APARA: 

1. Segera laksanakan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dan pastikan pelaksanaannya menjadi instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik agraria, melakukan redistribusi tanah, memulihkan hak masyarakat, dan menjamin perlindungan terhadap petani serta masyarakat adat.
2. Segera tetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Sumatera Utara dan menjadikan LPRA sebagai prioritas penyelesaian konflik reforma agraria di Sumatera Utara.
3. Hentikan kriminalisasi petani dan masyarakat adat di basis-basis konflik agraria serta berikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah adatnya.
4. Dorong DPR RI dan Bareskrim Polri menerbitkan surat edaran sebagai instrumen untuk memastikan penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di wilayah konflik agraria serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
5. Hentikan seluruh perpanjangan HGU di Sumatera Utara pada wilayah yang masih berada dalam konflik agraria sampai terdapat penyelesaian yang adil serta kepastian mengenai hak masyarakat atas tanah.
6. Mendesak pengembalian wilayah adat di eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada masyarakat adat yang memiliki hubungan hak dan sejarah penguasaan atas wilayah tersebut.
7. Mendesak pemulihan lingkungan di wilayah eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta wilayah-wilayah lain yang mengalami kerusakan ekologis sebagai dampak aktivitas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
8. Segera lakukan pemulihan menyeluruh terhadap wilayah-wilayah di Sumatera yang terdampak bencana ekologis akhir 2025, termasuk pemulihan lahan pertanian, perkebunan rakyat, sumber air, hutan, sungai, dan sumber penghidupan masyarakat. Pemulihan harus melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek dan tidak berhenti pada pembangunan kembali infrastruktur fisik.
9. Mendesak penyelesaian konflik agraria akibat peralihan status kawasan hutan menjadi APL yang menyebabkan petani penggarap tergusur dari ruang penghidupannya, serta mendesak memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani penggarap lama di Desa Sipangan Bolon Mekar.
10. Hentikan proyek Kota Deli Megapolitan di Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi mengancam keberadaan tanah pertanian, ruang hidup petani, dan wilayah Rakyat Penunggu.
11. Usut dan tindak tegas dugaan mafia tanah dalam proses penerbitan SHGB PT Nirvana Memorial Nusantara serta memastikan penyelesaian konflik tanah berdasarkan hukum dan hak-hak masyarakat.
12. Sahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertanian yang berkelanjutan dan berpihak kepada petani.
13. Sahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat Sumatera Utara sebagai dasar hukum pengakuan, pelindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat beserta wilayah adatnya.
14. Hentikan penerbitan dan perpanjangan izin di atas tanah dan wilayah yang masih berkonflik sebelum terdapat penyelesaian konflik yang adil dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan.
15. Tinjau kembali penerbitan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta konflik agraria yang berlangsung di wilayah terdampak.
16. Lakukan penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh di Sumatera Utara dengan melibatkan petani, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok terdampak sebagai subjek utama reforma agraria.

*Reforma Harus Sentuh Akar Persoalan*

Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak bisa berhenti pada permukaan.

Dalam memperingati Hari Tani Nasional, BAKUMSU menyatakan penyelesaian konflik agraria harus menyentuh akar persoalan, termasuk ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih izin, pengakuan wilayah masyarakat adat, serta penguasaan tanah oleh korporasi yang selama ini memicu konflik dengan masyarakat.

"Negara tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi hadir sejak awal untuk mencegah perampasan ruang hidup, memastikan keadilan agraria, dan melindungi mereka yang berada di garis depan mempertahankan tanahnya," demikian sikap BAKUMSU.

*Dorong Dampingan Suarakan Konflik di Daerah Masing-Masing*

Erika Rosmawati dari Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia mengatakan pihaknya turut mendorong kelompok-kelompok dampingannya untuk menyuarakan konflik agraria yang merekahadapi di daerah masing-masing dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 ini.

Salah satunya Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) di Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, yang tanahnya diklaim direbut tanpa sepengetahuan mereka oleh PT Nirvana Memorial Nusantara melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah masyarakat.

Selain itu, Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA) turut menyuarakan perjuangan mereka atas irigasi pompanisasi di Desa Kebun Kelapa, yang dibutuhkan untuk mengairi lahan pertanian seluas 1.080 hektare. Erika menyebut BITRA Indonesia selaku lembaga pendamping mendukung dan mendorong kelompok ini agar persoalan tersebut disuarakan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Rajali, perwakilan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), desak pemerintah untuk menghentikan proyek Deli Megapolitan. “Dorong juga penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta segera sahkan Ranperda tentang Masyarakat Adat,” tambahnya. 

Dalam proses ini, kata Erika, BITRA Indonesia juga mendorong pengesahan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian berkelanjutan di Sumatera Utara. Ia berharap hasil dari aksi yang dilaksanakan di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026, dapat ditindaklanjuti serta membantu masyarakat yang terdampak konflik agraria.

*Setop Perambahan dan Illegal Logging*

Dari kalangan petani, Renta Dumaria, warga Kecamatan Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menyoroti kerusakan hutan pinus di daerahnya akibat aktivitas ilegal.

"Kami mendesak pemerintah agar berhenti melakukan perambahan dan illegal logging yang adadi daerah Simalungun, karena pinus-pinus di area hutan sudah hampir habis," ujarnya.

Renta berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib petani, terlebih di tengah program ketahanan pangan yang digaungkan pemerintah pusat. "Harapan kami adalah mohon diperhatikan para petani, apalagi ada program presiden kita yang berbicara soal ketahanan pangan, karena kami yang bakal menjalankan ketahanan pangan itu," katanya.(F5)
Memuat konten...