
Di Medan, Organisasi Serikat Buruh / Pekerja dan Serikat Pengemudi Daring (Speed) Sumut mengecam keras kejadian tersebut. Mereka menilai peristiwa itu mencederai rasa kemanusiaan dan menjadi bukti bahwa tindakan represif aparat terhadap masyarakat masih terjadi di negeri ini.
“Kami mengecam dan mengutuk keras setiap tindakan represif atau kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa masyarakat,” tegas ketua Serikat Pengemudi Daring (Speed) Sumut, Nanang Suliadi, kepada awak media ini, Jumat 29 Agustus 2025.
Pihaknya pun mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob yang mengendarai Rantis tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ketua PPMI MADANI INDONESIA, Faisal Siregar menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara transparan dan terbuka demi memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Awaluddin Pane Ketua DPW Serikt Buruh Kharisma berharap aparat kepolisian bisa lebih mengedepankan pendekatan humanis saat menghadapi massa aksi unjuk rasa setiap elemen masyarakat.
"Tragedi ini harus menjadi pelajaran penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang," tutupnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau Patsus. ( F5/AP )
KALI DIBACA