PT Delameta Bilano Mangkir RDP, DPRD Kota Pekan Baru ; Disnaker Harus Surati BUMN HK Selaku Pemberi Kerja - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PT Delameta Bilano Mangkir RDP, DPRD Kota Pekan Baru ; Disnaker Harus Surati BUMN HK Selaku Pemberi Kerja

Selasa, 07 Oktober 2025
PEKAN BARU, sumut.wartaglobal.id 
- Untuk menyelesaikan Persoalan Ketenagakerjaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekan Baru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 9 Buruh, PT. Delameta Bilano (PT. DB) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekan Baru pada Selasa (7/10/2025).

Bertempat diruangan rapat DPRD Kota Pekan Baru, RDP ini sendiri bertujuan untuk menyelesaikan Perselisihan antara 9 buruh dengan PT Delameta Bilano dalam Perkara belum dibayarkannya uang Kompensasi Pengunduran diri (Resign) dan beberapa hak-hak dasar lainnya.

Dalam RDP, Putra Tahan (36) yang merupakan satu dari 9 buruh PT Delameta Bilano meminta agar Pihak Perusahaan segera melakukan pembayaran atas Kompensasi Resign dan hak-hak lain seperti Upah Lembur yang belum dibayar, THR yang belum dibayar serta membayarkan dugaan kekurangan upah selama bekerja.

Diberitahukan bahwa RDP penyelesaian persoalan Perselisihan Hubungan Kerja yang melibatkan Disnaker Kota Pekan Baru dan dijembatani oleh Komisi 3 DPRD Kota Pekan Baru ini sendiri tidak dihadiri oleh pihak Perusahaan PT Delameta Bilano tanpa keterangan.


Lebih lanjut, Putra Tahan CS juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak (Buruh dan Perusahaan PT. DB) telah melakukan beberapa kali perundingan dalam rangka penyelesaian permasalahan, namun belum juga menemukan kesepakatan.

"Kami dari pihak buruh bersama kuasa hukum telah beberapa kali melakukan perundingan (bepartit) dengan pihak PT. Delameta Bilano untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Terakhir perundingan dilakukan pada tanggal 17 September 2025 melalui zoom meeting, kami yang juga didampingi kuasa hukum dan Pihak Perusahaan belum menemukan titik temu mencapai kesepakatan. Dalam hal ini, tuntutan kami belum dipenuhi secara utuh. Bukan kami meminta yang lebih, kami hanya meminta hak kami dibayarkan" Ujar Putra.

Menanggapi hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Pekan Baru sangat kecewa atas ketidak hadiran Pihak Management PT. Delameta Bilano dalam RDP yang digelar selasa siang ini.

Dalam RDP, Komisi 3 DPRD Kota Pekan Baru mendesak Disnaker Kota Pekan Baru segera memanggil Perusahaan PT. Delameta Bilano yang mangkir dalam upaya penyelesaian perkara 9 Pekerjanya dan mengganggap PT. Delameta Bilano berlaku abai terhadap mantan buruhnya.

"Dengan ini, kami meminta agar Disnaker Kota Pekan Baru memanggil secara tegas Management PT. Delameta Bilano untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ini tegas, karena mengingat Perusahaan seperti mengabaikan RDP ini. Karena mangkir dalam upaya penyelesaian." Jelas Putra Tahan menjelaskan hasil RDP.

Bukan hanya pemanggilan tegas kepada PT. Delameta Bilano, Komisi 3 DPRD Kota Pekan Baru juga meminta agar Disnaker menyurati Perusahaan BUMN Hutama Karya selaku Perusahaan pemberi kerja kepada PT. Delameta Bilano untuk ikut dalam penyelesaian permasalahan.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Putra Tahan CS yaitu Willy Agus Utomo, SH membenarkan hal tersebut.

"Benar, kami dari LBH FSPMI SUMUT lagi menangani perkara 9 Pekerja PT. Delameta Bilano yang hari ini mendapat permasalahan terkait Kompensasi Resign, Dugaan belum dibayarkannya THR, uang Lembur dan Dugaan Kekurangan Upah. Kita sudah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetapi sampai saat ini belum juga menemukan hasil yang disepakati kedua bela pihak. Kita dari pihak Kuasa Hukum buruh masih menunggu dan berharap kepada Pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik." Ucap Willy yang juga merupakan Ketua Partai Buruh Sumatera Utara.

"Terakhir kita melakukan perundingan ditanggal 17 September 2025 melalui Zoom Meeting dan hari itu juga pihak Perusahaan belum menyepakati tuntutan Pekerjanya. Ya, masih ada beberapa point yang belum disepakati, itu intinya" tutup Willy. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan terkait persoalan ini dari pihak management PT. Delameta Bilano. (F5/Tim)

KALI DIBACA